Jumat, 14 Desember 2012

Kata Bijak dari film 5 cm

Ada beberapa kata bijak yang menggugah diri setelah menyaksikan film 5 cm itu... “Biarkan keyakinan kamu, 5 sentimeter menggantung mengambang di depan kening kamu. Dan sehabis itu yang kamu perlu cuma kaki yang akan berjalan lebih jauh dari biasanya, mata yang akan menatap lebih lama dari biasanya, leher yang akan lebih sering melihat ke atas, lapisan tekat yang seribu kali lebih kuat dari baja, dan hati yang akan bekerja lebih keras dari biasanya serta mulut yang akan selalu berdoa.” "ini semua bukan tentang selera, tentang musik, tentang bola atau apapun. itu semua kecil banget dibannding kalau kita bisa menjadi orang yang membuat orang lain bisa bernafas lega karena keberadaan kita disitu." (Riani) "Dan semua akan tambah indah kalau loe tetap jadi diri loe sendiri, bukan orang lain" (Arial) "Dan kamu akan selalu dikenang sebagai seorang yang masih punya mimpi dan keyakinan, bukan cuma seonggok daging yang punya nama. Kamu akan dikenang sebagai seorang yang percaya pada kekuatan mimpi dan mengejarnya, bukan seorang pemimpi saja, bukan orang biasa-biasa saja tanpa tujuan, mengikuti arus dan kalah oleh keadaan. Tapi seorang yang selalu percaya akan keajaiban mimpi keajaiban cita-cita, dan keajaiban keyakinan manusia yang tak terkalkulasikan dengan angka berapapun. Dan kamu nggak perlu bukti apakah mimpi-mimpi itu akan terwujud nantinya karena kamu hanya harus mempercayainya, percaya pada 5 centimeter di depan kening kamu".

Minggu, 09 Desember 2012

  KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr.Wb. Puji syukur kepada Allah SWT atas segala izin dan Ridho-Nya sehingga tugas makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Shalawat beriring salam tak semoga senantiasa tercurahlimpahkan kepada junjunan kita Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan sahabatnya hingga akhir zaman, dengan upaya meneladani akhlaknya yang mulia. Makalah ini disusun untuk memehuhi salah satu tugas kelompok Mata Kuliah Pasar Modal dengan judul “APLIKASI IJARAH PADA REKSA DANA SYARIAH”. Penyusun akui bahwa dalam pembuatan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Kekurangan ini akan diupayakan untuk terus disempurnakan sesuai dengan kemampuan yang penyusun miliki. Wassalamu’alaikum Wr.Wb Bandung, Desember 2012 Penyusun   DAFTAR ISI KATA PENGANTAR i DAFTAR ISI ii BAB I : PENDAHULUAN 1 1.1 Latar Belakang Masalah 1 1.2 Rumusan Masalah 1 1.3 Tujuan Penulisan 1 BAB II : LANDASAN TEORI 3 2.1 Ijarah 3 2.1.1 Pengertian Ijarah 3 2.1.2 Dasar Hukum Ijarah 4 2.1.3 Rukun dan Syarat Ijarah 5 2.1.4 Jenis Akad Ijarah 5 2.1.5 Berakhirnya Akad Ijarah 6 2.2 Reksa Dana Syariah 7 2.2.1 Pengertian Reksa Dana Syariah 7 2.2.2 Kegiatan Investasi Reksa Dana Syariah 8 2.2.3 Mekanisme Transaksi 8 BAB III : PEMBAHASAN 9 3.1 Mekanisme Transaksi Reksa Dana Syariah 9 3.2 Akad Dalam Reksa Dana Syariah 10 3.3 Ijarah Dalam Reksa Dana Syariah 11 BAB V : PENUTUP 13 5.1 Kesimpulan 13 5.2 Penutup 13 DAFTAR PUSTAKA 14   BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Harta benda adalah karunia Allah SWT kepada seluruh umat di dunia. Sebagai konsekuensinya, harta yang dititipkan itu dimanfaatkan sebaik mungkin agar tercapai kemaslahatan bagi seluruh umat, salah satu yaitu berinvestasi. Banyak cara yang dilakukan dalam berinvestasi baik itu investasi jangka pendek maupun jangka panjang. Saat ini ketertarikan masyarakat terhadap investasi jangka panjang lebih meningkat. Investasi jangka panjang ini dapat dilakukan dengan menanamkan sebagian modal pada saham, obligasi, atau reksadana di pasar modal. Dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995, pasar modal didefinisikan sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”. Kegiatan-kegiatan di pasar modal tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang termasuk dalam kegiatan muamalah. Kegiatan muamalah adalah suatu kegiatan yang mengatur hubungan perniagaan. Menurut kaidah fikih, hukum asal dari kegiatan muamalah adalah mubah (boleh), kecuali ada dalil yang jelas melarangnya (Himpunan Peraturan Tentang Pasar Modal Syariah dan Kumpulan Fatwa DSN-MUI Terkait Pasar Modal Syariah, 2010). Pangsa pasar investasi di pasar modal terlihat makin menunjukkan pertumbuhan yang menjanjikan, salah satunya reksadana. Apalagi semenjak kegiatan perbankan dan investasi syariah yang baru muncul beberapa tahun belakangan, pertumbuhan reksadana syariah mengalami peningkatan. Yang menjadi komparasi utama antara reksadana konvensional dengan reksadana syariah adalah prinsip, dan salah satunya adalah akad ijab qabul dalam melakukan transaksi. Pasar Modal Syariah merupakan salah satu bentuk kegiatan pemindahan hak guna (manfaat) yang biasa disebut dengan Ijarah. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai aplikasi salah satu akad yang digunakan dalam transaksi di Pasar Modal Syariah pada produk Reksadana Syariah yaitu akad Ijarah. 1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah : 1. Bagaimana Mekanisme Transaksi Reksa Dana Syariah? 2. Apa saja akad yang digunakan dalam Reksa Dana Syariah? 3. Bagaimana Aplikasi Ijarah dalam Reksa Dana Syariah? 1.3 Tujuan Penyusunan Adapun tujuan dari penyusunan tulisan ini adalah: 1. Untuk mengetahui mekanisme transaksi Reksa Dana Syariah. 2. Untuk mengetahui akad yang digunakan dalam Reksa Dana Syariah. 3. Untuk mengetahui aplikasi Ijarah dalam Reksa Dana Syariah.   BAB II LANDASAN TEORI 2.1. IJARAH 2.1.1 Pengertian Ijarah Menurut Sayyid Sabiq dalam fiqih sunah, al ijarah berasal dari kata al-ajru yang berarti al’ iwadhu (ganti/kompensasi). Sedangkan menurut istilah, para ulama berbeda-beda mendefinisikan ijarah, antara lain sebagai berikut: 1. Menurut Hanafiyah bahwa ijarah adalah akad untuk membolehkan pemilikan manfaat yang diketahui dan disengaja dari suatu zat yan di sewa dengan imbalan. 2. Menurut Malikiyah bahwa ijarah adalah nama bagi akad-akad untuk kemanfaatan yang bersifat manusiawi dan untuk sebagian yang dapat dipindahkan. 3. Menurut syaikh syihab Al-Din dan Syaikh Umairah bahwa yang dimaksud dengan ijarah adalah akad atas manfaat yang diketahui dan disengaja untuk member dan membolehkan dengan imbalan yang diketahui ketika itu 4. Menurut Muhammad Al-Syarbani Al-Khatib bahwa yang dimaksud dengan ijarah adalah pemilikan manfaat dengan adanya imbalan dan syarat-syarat. 5. Menurut Sayyid sabiq bahwa ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. 6. Menurut Habsi Ash-Shiddiqie bahwa ijarah adalah akad yang objeknya ialah penukaran manfaat untuk masa tertentu, yaitu emilikan manfaat dengan imbalan, sama dengan menjual manfaat. 7. Menurut Idris Ahmad bahwa upah artinya mengambil manfaat tenaga orang lain dengan jalan member ganti menurut syarat-syarat tertentu. Menurut Fatwa DSN MUI No.09/DSN-MUI/IV/2000, Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Ijarah dapat di definisikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa di ikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang atau jasa (memperkerjakan seseorang) dengan jalan penggantian (membayar sewa atau upah sejumlah tertentu). Ijarah mengandung kelebihan dibanding transaksi jual beli, karena dalam Ijarah melekat konsekuensi besar yang harus ditanggung oleh orang yang memberikan sewaan. Ijarah biasa digunakan dalam pemindahan hak guna (manfaat) baik berjangka waktu panjang maupun pendek. 2.1.2 Dasar Hukum Ijarah Dasar-dasar hukum atau rujukan ijarah adalah Al-Quran, Al-Sunnah dan Al-Ijma. • Dasar Hukum Ijarah dalam Al-Quran      . “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya (Al-Thalaaq: 6).”             “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya". (Al-Qashash:26). • Dasar hukum ijarah dari hadist adalah: أُ عُطوُ ااْ لآَ جِيْرَ أَ جْرَ هُ قَبْلَ اَ نْ يَّجِفَ عُرُ قُهُ “Berikan olehmu upah orang sewaan sebelum keringatnya kering”. (Riwayat Ibnu Majah). اِ حْتَجِمْ وَاعْطِ ا لحُجَّا مَ أَ جْرَ هُ (رواه ا لبخا ر ى ومسلم) “Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu”. (H.R Bukhari dan Muslim). كُنَّا نُكْرِ ى ا لآَ رْ ضَ بِمَا عَلىَ السَّوَ ا فِى مِنَ اْلزَّرْعِ فَنَهَى رَ سُوْلُ ا لله ص م ذَ لِكَ وَ اَ مَرَ نَاَ بِذَ هَبٍ اَوْوَرَق . (رواه ا حمد وابوداود) “Dahulu kami menyewa tanah dengan jalan membayar dari tanaman yang tumbuh. Lalu rasulullah melarang kami cara itu dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang mas atau perak”. (Riwayat Ahmad dan Abu Dawud). Landasan ijma ialah semua umat sepakat, tidak ada seorang ulama pun membantah kesepakatan (ijma’) ini, sekalipun ada beberapa orang di antara mereka yang berbeda pendapat, tetapi hal itu tidak diaggap. 2.1.3 Rukun dan Syarat Ijarah Rukun-rukun dan syarat-syarat ijarah adalah sebagai berikut: 1. Mu’jir dan musta’jir yaitu orang yang melakukan akad sewa-menyewa atau upah-mengupah. Mu’jir adalah yang memberikan upah dan yang menyewakan, musta’jir adalah orang yang menerima upah untuk melakukan sesuatu dan yang menyewa sesuatu, di syaratkan pada mu’jir dan mus’tajir adalah baligh, berakal, cakap melakukan tasharruf (mengendalikan harta), dan saling meridhai. Bagi orang yang berakad ijarah juga disyaratkan mengetahui manfaat barang yang diakadkan dengan sempurna sehingga dapat mencegah terjadinya perselisihan. 2. Sighat ijab Kabul antara mu’jir dan mus’tajir, ijab Kabul sewa-menyewa dan upah-mengupah 3. Ujrah, disyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak baik dalam sewa-menyewa ataupun dalam upah-mengupah. 4. Barang yang disewakan atas sesuatu yang dikerjakan dalam upah-mengupah, disyaratkan pada barang yang disewakan dengan beberapa syarat berikut ini. a) Hendaklah barang yang menjadi objek akad sewa-menyewa dan upah-mengupah dapat dimanfaatkan kegunaanya. b) Hendaklah benda yang menjadi objek sewa-menyewa dan upah-mengupah dapat diserahkan kepada penyewa dan pekerja berikut kegunaanya (khusus dalam sewa-menyewa). c) Manfaat dari benda yang disewa adalah erkara yang mubah (boleh) menurut syara’ bukan hal yang dilarang (diharamkan). d) Benda yang disewakan disyaratkan kekal ‘ain (zat)-nya hingga waktu yang ditentukan menurut perjanjian alam akad. Rukun dan Syarat tersebut menjadi dasar utama dalam melakukan transaksi dan harus terpenuhi saat akad dilakukan, karena jika tidak sesuai dengan aturan yang ditentukan maka transaksi ijarah tidak sah. 2.1.4 Jenis Akad Ijarah 1. Berdasarkan objek yang disewakan Berdasarkan objek yang disewakan, ijarah dibagi menjadi 2 yaitu: • Manfaat atas asset yang tidak bergerak seperti rumah atau asset bergerak seperti mobil, motor, pakaian dan sebagainya. • Manfaat atas jasa berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang. 2. Berdasarkan Exposure Draft PSAK 107 Berdasarkan Exposure Draft 107, ijarah dapat dibagi menjadi tiga, namun yang telah dikenal secara luas adalah dua jenis ijarah yang disebutkan pertama, yaitu: • Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu asset atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah atau sewa (ujjrah), tanpa di ikuti dengan pemindahan kepemilikan atas asset itu sendiri. • Ijarah Muntahiya bit Tamlik (IMBT) merupakan ijarah dengan wa’ad (janji) dari pemberi sewa berupa perpindahan kepemilikan objek ijarah pada saat tertentu (ED PSAK 107). Skema ijarah 1 2 3 Keterangan: 1. Penyewa dan pemberi sewa melakukan kesepakatan ijarah 2. Pemberi sewa menyerahkan objek sewa pada penyewa 3. Penyewa melakukan pembayaran. Perpindahan kepemilikan suatu asset yang disewakan dari pemilik kepada penyewa, dalam ijarah muntahiya bit tamlik dapat dilakukan jika seluruh pembayaran sewa ats objek ijarah yang di alihkan telah diselesaikan dan objek ijarah telah diserahkan kembali kepada pemberi sewa. Kemudian untuk perpindahan kepemilikan akan dibuat akad baru, terpisah dari akad ijarah sebelumnya. 2.1.5 Berakhirnya Akad Ijarah Berakhirnya akad Ijrah dapat terjadi, apabila: 1. Periode akad sudah selesai perjanjian, namun kontrak masih dapat berlaku walaupun dalam perjanjian sedah selesai dengan beberapa alasan, misalnya keterlambatan masa panen jika menyewakan lahan untuk pertanian, maka dimungkinkan berakhirnya akad setelah panen selesai (sayid sabbiq, 2008) 2. Periode akad belum selesai tetapi pemberi sewa dan penyewa sepakat menghentikan akad ijarah. 3. Terjadi kerusakan asset 4. Penyewa tidak dapat membayar sewa 5. Salah satu pihak meninggal dunia dan ahli waris tidak berkeinginan untuk meneruskan akad karena memberatkannya. Kalau ahli waris merasa tidak masalah maka akad tetap berlangsung. 2.2 REKSADANA SYARIAH 2.2.1 Pengertian Reksadana Syariah Reksa Dana merupakan salah satu produk Investasi di Pasar Modal selain saham dan obligasi. Menurut UU Pasar Modal No.8 Tahun 1995 Pasal 1 Ayat 27, menyatakan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Bukan hanya dunia perbankan dan asuransi saja yang menerapkan prinsip syariah, pasar modal pun akhir-akhir ini mulai mengaplikasikan kegiatan pengelolaan dana investasi dengan menerapkan prinsip syariah. Reksa Dana Syariah pertama kali diterbitkan oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Adapun pengertian reksa dana Syariah menurut Peraturan Bapepam-LK No. IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah adalah reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Fatwa DSN (dewan Syariah Nasional) MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000 mendefinisikan Reksa Dana Syari’ah sebagai Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariat Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai milik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil sahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi. Dari beberapa pengertian di atas, Reksa Dana Syariah dapat didefinisikan sebagai wadah investasi yang memfasilitasi para investor untuk menginvestasikan dananya pada surat berharga dengan memenuhi kriteria syariah. 2.2.2 Kegiatan Investasi Reksa Dana Syariah Dalam melakukan kegiatan investasi Reksa Dana Syari’ah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. Di antara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang haram, lembaga keuangan ribawi, dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syari’ah. Akad yang digunakan oleh Reksa dana Syariah dengan emiten dapat dilakukan melalui : Mudharabah (Qiradh) Musyarakah. Reksa Dana Syari’ah yang dalam hal ini bertindak selaku mudharib dalam kaitannya dengan investor dapat melakukan akad Mudarabah (Qiradh)/Musyarakah. Jual beli, Reksa Dana Syari’ah selaku mudharib juga dibolehkan melakukan jual beli saham. Berkata ibnu Qudamah : jika salah seorang dan orang berkongsi membeli bagian (saham) temannya dalam perkongsian, hukumnya boleh, karena ia membeli hak milik orang lain. (Al-Mughni Juz V hlm 56) 2.2.3 Mekanisme Transaksi Beberapa mekanisme transaksi Reksa Dana Syariah di Pasar Modal: 1. Dalam melakukan transaksi Reksa Dana Syari’ah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang di dalamnya mengandung gharar seperti najasy (penawaran palsu), ihtikar, dan tindakan spekulasi lainnya. Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Nabi SAW. Melarang Najasy (menawar sesuatu bukan untuk membeli tapi untuk menaikan harga). (sabulussalam juz III hlm 18). 2. Produk-produk transaksi Reksa Dana pada umumnya, seperti spot, Forward, Swap, Option, dan produk-produk lain yang biasa dilakukan Reksa Dana hendaknya menjadi bahan penelitian dan pengkajian dari Reksa Dana Syariah. 3. Untuk membahas persoalan-persoalan yang memerlukan penelitian dan pengkajian, seperti menyeleksi perusahaan-perusahaan investasi, pemurnian pendapatan formula pembagaian keuntungan dan sebagainya, hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syari’ah yang ditunjukan oleh MUI. Dalam pengelolaan Reksa Dana Syariah, ada dua pihak yang mengawasi yaitu BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) dan DPS (Dewan Pengawas Syariah) yang ditunjuk oleh MUI. Kedua belah pihak saling bekerjasama dalam menjalankan pengawasan terhadap kegiatan Reksa Dana Syariah di Pasar Modal agar berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan dan tidak menyimpang dari kaidah syariah.   BAB III PEMBAHASAN APLIKASI IJARAH DALAM REKSADANA SYARIAH 3.1 Mekanisme Transaksi Reksadana Alur Transaksi Reksadana Syariah Mekanisme Transaksi Reksa Dana Syariah dapat dirincikan sebagai berikut: 1. Investor menguasakan atau mewakilkan dana investasinya kepada manajer investasi dan Bank Kustodian dengan menggunakan akad wakalah. Yang menjadi muwakilnya adalah investor dan yang menjadi wakil adalah Bank Kustodian atau Manajer Investasi. Objek yang diwakilkannya adalah pengelolaan dana investasi. 2. Manajer Investasi menginvestasikan dana investor pada instrumen reksa dana syariah, diantaranya: a. Saham Syariah b. Sukuk Koporasi c. Sukuk Negara (SBSN) d. Deposito Syariah e. Instrumen Syariah Lainnya 3. Return atau Imbal Hasil investasi dari perusahaan penerbit instrumen reksa dana syariah kepada investor dengan menggunakan akad Mudharabah. Pembagian keuntungan antara shohibul maal yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi. Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung risiko kerugian atas investasi yang dilakukannya, sepanjang bukan karena kelalaiannya. Investor memberikan fee atau ujroh kepada Manajer Investasi atas jasa pengelolaan dana. 3.2 Akad Dalam Reksadana Syariah BAPEPAM memiliki peraturan khusus mengenai akad-akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah, baik digunakan untuk saham syariah, obligasi syariah dan reksa dana syariah. Ini dibuat agar pengelolaan dana efek syariah tidak menyimpang dari kaidah syariah yang telah ditentukan. Peraturan BAPEPAM Nomor IX.A.14 (Kep-131/BL/2006) tentang akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal mencakup 4 (empat) akad, yaitu : a. Ijarah Ijarah adalah perjanjian (akad) dimana Pihak yang memiliki barang atau jasa (pemberi sewa atau pemberi jasa) berjanji kepada penyewa atau pengguna jasa untuk menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaatan atas suatu barang dan atau memberikan jasa yang dimiliki pemberi sewa atau pemberi jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa dan atau upah (ujrah), tanpa diikuti dengan beralihnya hak atas pemilikan barang yang menjadi obyek Ijarah. b. Kafalah Kafalah adalah perjanjian (akad) dimana Pihak penjamin (kafiil/guarantor) berjanji memberikan jaminan kepada Pihak yang dijamin (makfuul‘anhu/ashil/debitur) untuk memenuhi kewajiban Pihak yang dijamin kepada pihak lain (makfuul lahu/kreditur). c. Mudharabah Mudharabah (qiradh) adalah perjanjian (akad) dimana Pihak yang menyediakan dana (Shahib al-mal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola (mudharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut. d. Wakalah Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Pihak yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu. Keempat akad tersebut saling berkaitan pada setiap transaksi. Namun, bukan berarti menggunakan beberapa akad dalam satu transaksi karena menurut kaidah Fiqh Muamalah tidak boleh menggunakan dua akad dalam satu transaksi. الاصل في المعاملة الاباحة مالم يدل علي تحريمها “ Pada dasarnya, segala bentuk mu’amalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya.” 3.3 Ijarah Dalam Reksadana Syariah Dari alur transaksi reksadana syariah di point sebelumnya, akad Ijarah digunakan pada saat pembayaran ujroh atau fee. Akad Ijarah dalam reksadana syariah harus memenuhi rukun dan syarat : 1. Investor sebagai Mu’jir yaitu orang yang memberikan upah. Investor sebagai pihak yang memiliki kelebihan dana (likuidasi) mengalihkan manfaat berupa sejumlah uang untuk diinvestasikan di Pasar Modal dalam bentuk Reksa Dana Syariah. Karena Investor menggunakan jasa manajer Investasi, maka investor harus memberikan sejumlah dana berupa ujroh sebagai upah atas jasa yang diberikan oleh Manajer Investasi. 2. Manajer Investasi sebagai Musta’jir yaitu orang yang menerima upah. Manajer Investasi sebagai pihak yang menjadi pengalihan manfaat berupa dana investasi dari investor. Dana investasi berupa Reksa Dana Syariah harus dikelola sebaik mungkin dan atas jasa pengelolaannya tersebut Manajer Investasi berhak menerima ujroh (upah) dari Investor. 3. Adanya shighat/ijab qabul antara Investor dan Manajer Investasi. Shighat/Ijab Qabul dilakukan di awal akad. Kedua belah pihak baik Investor maupun Manajer Investasi harus sepakat dengan perjanjian yang dibuat. 4. Ujroh, disyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak tersebut. Ujroh (upah) yang diberikan oleh investor kepada Manajer Investasi harus sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak atas dasar penggunaan jasa. 5. Pengelolaan dana investasi berupa reksadana syariah merupakan sesuatu yang dikerjakan dalam upah mengupah. Dalam penerbitan efek syariah MUI mengeluarkan Fatwa mengenai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Berdasarkan Prinsip Syariah No. 65/DSN-MUI/III/2008. Fatwa ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan bahwasanya perlu dibuat fatwa khusus mengenai pemesanan efek guna mengembangkan industri pasar modal secara umum karena Fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 & 40/DSN-MUI/X/2003 belum memuat secara khusus tentang HMETD ( Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu). Jika dilihat dari ketentuan hukum pada Fatwa DSN MUI No.65/DSN-MUI/III/2008, disana diatur juga mengenai ujroh atau harga pelaksanaan dari Efek Syariah yang mana harus mencerminkan kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan Efek tersebut dan/atau sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa. Pada dasarnya semua kegiatan bermuamalah itu boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Begitu pula dengan pengelolaan dana investasi berbentuk Reksa Dana ini. Transaksi harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tidak ada maksud spekulasi dan manipulasi.   BAB IV PENUTUP 4.1 Kesimpulan Reksa Dana Syariah merupakan wadah investasi yang memfasilitasi para investor untuk menginvestasikan dananya pada surat berharga dengan memenuhi kriteria syariah. Fatwa DSN (dewan Syariah Nasional) MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000 mendefinisikan Reksa Dana Syari’ah sebagai Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariat Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai milik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil sahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi. Instrumen reksa dana syariah, diantaranya: a. Saham Syariah b. Sukuk Koporasi c. Sukuk Negara (SBSN) d. Deposito Syariah e. Instrumen Syariah Lainnya Salah satu akad yang digunakan dalam Reksa Dana Syariah ini adalah Ijarah. Ijarah ini diaplikasikan dalam Reksa Dana Syariah karena kegiatannya mengalihkan manfaat berupa dana investasi untuk dikelola oleh Manajer Investasi. Ujroh atau upah diberikan oleh Investor sebagai Mu’jir kepada Manajer Investasi sebagai Musta’jir karena jasa atas pengelolaan Reksa Dana. Besar ujroh tersebut harus diketahui oleh kedua belah pihak. Dan kegiatan ini harus berprinsip kehati-hatian, bukan untuk spekulasi maupun manipulasi. 4.2 Penutup Alhamdulillah tulisan ini akhirnya dapat terselesaikan. Mudah-mudahan dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak khususnya kami umumnya pembaca lainnya. Terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan memberikan dukungan dalam penyusunan tulisan ini. Jazakumullah Khoiron Katsiiron Wassalamualaikum Wr.Wb   DAFTAR PUSTAKA Huda, Nurul, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, Kencana Prenada Media Group:Jakarta, 2008 Nurhayati, Sri, Akuntansi Syariah di Indonesia, Salemba Empat: Jakarta, 2009 Hendi suhendi. Fiqh Muamalah I, Cetakan ke enam, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta,2010 Tim Kajian Minat Investor Terhadap Efek Syariah di Pasar Modal, Kajian Minat Investor Terhadap Efek Syariah Di Pasar Modal, 2011 Royani, Pasar Modal Syariah, Bagian Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah, UII Yogyakarta, 2011 Tim Kajian Fatwa, Kajian Tentang Fatwa Dsn-Mui Mengenai Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan, 2011 http://www.bapepam.go.id http://www.reksadanasyariah.com http://www.google.co.id