Jumat, 14 Desember 2012

Kata Bijak dari film 5 cm

Ada beberapa kata bijak yang menggugah diri setelah menyaksikan film 5 cm itu... “Biarkan keyakinan kamu, 5 sentimeter menggantung mengambang di depan kening kamu. Dan sehabis itu yang kamu perlu cuma kaki yang akan berjalan lebih jauh dari biasanya, mata yang akan menatap lebih lama dari biasanya, leher yang akan lebih sering melihat ke atas, lapisan tekat yang seribu kali lebih kuat dari baja, dan hati yang akan bekerja lebih keras dari biasanya serta mulut yang akan selalu berdoa.” "ini semua bukan tentang selera, tentang musik, tentang bola atau apapun. itu semua kecil banget dibannding kalau kita bisa menjadi orang yang membuat orang lain bisa bernafas lega karena keberadaan kita disitu." (Riani) "Dan semua akan tambah indah kalau loe tetap jadi diri loe sendiri, bukan orang lain" (Arial) "Dan kamu akan selalu dikenang sebagai seorang yang masih punya mimpi dan keyakinan, bukan cuma seonggok daging yang punya nama. Kamu akan dikenang sebagai seorang yang percaya pada kekuatan mimpi dan mengejarnya, bukan seorang pemimpi saja, bukan orang biasa-biasa saja tanpa tujuan, mengikuti arus dan kalah oleh keadaan. Tapi seorang yang selalu percaya akan keajaiban mimpi keajaiban cita-cita, dan keajaiban keyakinan manusia yang tak terkalkulasikan dengan angka berapapun. Dan kamu nggak perlu bukti apakah mimpi-mimpi itu akan terwujud nantinya karena kamu hanya harus mempercayainya, percaya pada 5 centimeter di depan kening kamu".

Minggu, 09 Desember 2012

  KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr.Wb. Puji syukur kepada Allah SWT atas segala izin dan Ridho-Nya sehingga tugas makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Shalawat beriring salam tak semoga senantiasa tercurahlimpahkan kepada junjunan kita Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan sahabatnya hingga akhir zaman, dengan upaya meneladani akhlaknya yang mulia. Makalah ini disusun untuk memehuhi salah satu tugas kelompok Mata Kuliah Pasar Modal dengan judul “APLIKASI IJARAH PADA REKSA DANA SYARIAH”. Penyusun akui bahwa dalam pembuatan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Kekurangan ini akan diupayakan untuk terus disempurnakan sesuai dengan kemampuan yang penyusun miliki. Wassalamu’alaikum Wr.Wb Bandung, Desember 2012 Penyusun   DAFTAR ISI KATA PENGANTAR i DAFTAR ISI ii BAB I : PENDAHULUAN 1 1.1 Latar Belakang Masalah 1 1.2 Rumusan Masalah 1 1.3 Tujuan Penulisan 1 BAB II : LANDASAN TEORI 3 2.1 Ijarah 3 2.1.1 Pengertian Ijarah 3 2.1.2 Dasar Hukum Ijarah 4 2.1.3 Rukun dan Syarat Ijarah 5 2.1.4 Jenis Akad Ijarah 5 2.1.5 Berakhirnya Akad Ijarah 6 2.2 Reksa Dana Syariah 7 2.2.1 Pengertian Reksa Dana Syariah 7 2.2.2 Kegiatan Investasi Reksa Dana Syariah 8 2.2.3 Mekanisme Transaksi 8 BAB III : PEMBAHASAN 9 3.1 Mekanisme Transaksi Reksa Dana Syariah 9 3.2 Akad Dalam Reksa Dana Syariah 10 3.3 Ijarah Dalam Reksa Dana Syariah 11 BAB V : PENUTUP 13 5.1 Kesimpulan 13 5.2 Penutup 13 DAFTAR PUSTAKA 14   BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Harta benda adalah karunia Allah SWT kepada seluruh umat di dunia. Sebagai konsekuensinya, harta yang dititipkan itu dimanfaatkan sebaik mungkin agar tercapai kemaslahatan bagi seluruh umat, salah satu yaitu berinvestasi. Banyak cara yang dilakukan dalam berinvestasi baik itu investasi jangka pendek maupun jangka panjang. Saat ini ketertarikan masyarakat terhadap investasi jangka panjang lebih meningkat. Investasi jangka panjang ini dapat dilakukan dengan menanamkan sebagian modal pada saham, obligasi, atau reksadana di pasar modal. Dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995, pasar modal didefinisikan sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”. Kegiatan-kegiatan di pasar modal tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang termasuk dalam kegiatan muamalah. Kegiatan muamalah adalah suatu kegiatan yang mengatur hubungan perniagaan. Menurut kaidah fikih, hukum asal dari kegiatan muamalah adalah mubah (boleh), kecuali ada dalil yang jelas melarangnya (Himpunan Peraturan Tentang Pasar Modal Syariah dan Kumpulan Fatwa DSN-MUI Terkait Pasar Modal Syariah, 2010). Pangsa pasar investasi di pasar modal terlihat makin menunjukkan pertumbuhan yang menjanjikan, salah satunya reksadana. Apalagi semenjak kegiatan perbankan dan investasi syariah yang baru muncul beberapa tahun belakangan, pertumbuhan reksadana syariah mengalami peningkatan. Yang menjadi komparasi utama antara reksadana konvensional dengan reksadana syariah adalah prinsip, dan salah satunya adalah akad ijab qabul dalam melakukan transaksi. Pasar Modal Syariah merupakan salah satu bentuk kegiatan pemindahan hak guna (manfaat) yang biasa disebut dengan Ijarah. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai aplikasi salah satu akad yang digunakan dalam transaksi di Pasar Modal Syariah pada produk Reksadana Syariah yaitu akad Ijarah. 1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah : 1. Bagaimana Mekanisme Transaksi Reksa Dana Syariah? 2. Apa saja akad yang digunakan dalam Reksa Dana Syariah? 3. Bagaimana Aplikasi Ijarah dalam Reksa Dana Syariah? 1.3 Tujuan Penyusunan Adapun tujuan dari penyusunan tulisan ini adalah: 1. Untuk mengetahui mekanisme transaksi Reksa Dana Syariah. 2. Untuk mengetahui akad yang digunakan dalam Reksa Dana Syariah. 3. Untuk mengetahui aplikasi Ijarah dalam Reksa Dana Syariah.   BAB II LANDASAN TEORI 2.1. IJARAH 2.1.1 Pengertian Ijarah Menurut Sayyid Sabiq dalam fiqih sunah, al ijarah berasal dari kata al-ajru yang berarti al’ iwadhu (ganti/kompensasi). Sedangkan menurut istilah, para ulama berbeda-beda mendefinisikan ijarah, antara lain sebagai berikut: 1. Menurut Hanafiyah bahwa ijarah adalah akad untuk membolehkan pemilikan manfaat yang diketahui dan disengaja dari suatu zat yan di sewa dengan imbalan. 2. Menurut Malikiyah bahwa ijarah adalah nama bagi akad-akad untuk kemanfaatan yang bersifat manusiawi dan untuk sebagian yang dapat dipindahkan. 3. Menurut syaikh syihab Al-Din dan Syaikh Umairah bahwa yang dimaksud dengan ijarah adalah akad atas manfaat yang diketahui dan disengaja untuk member dan membolehkan dengan imbalan yang diketahui ketika itu 4. Menurut Muhammad Al-Syarbani Al-Khatib bahwa yang dimaksud dengan ijarah adalah pemilikan manfaat dengan adanya imbalan dan syarat-syarat. 5. Menurut Sayyid sabiq bahwa ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. 6. Menurut Habsi Ash-Shiddiqie bahwa ijarah adalah akad yang objeknya ialah penukaran manfaat untuk masa tertentu, yaitu emilikan manfaat dengan imbalan, sama dengan menjual manfaat. 7. Menurut Idris Ahmad bahwa upah artinya mengambil manfaat tenaga orang lain dengan jalan member ganti menurut syarat-syarat tertentu. Menurut Fatwa DSN MUI No.09/DSN-MUI/IV/2000, Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Ijarah dapat di definisikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa di ikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang atau jasa (memperkerjakan seseorang) dengan jalan penggantian (membayar sewa atau upah sejumlah tertentu). Ijarah mengandung kelebihan dibanding transaksi jual beli, karena dalam Ijarah melekat konsekuensi besar yang harus ditanggung oleh orang yang memberikan sewaan. Ijarah biasa digunakan dalam pemindahan hak guna (manfaat) baik berjangka waktu panjang maupun pendek. 2.1.2 Dasar Hukum Ijarah Dasar-dasar hukum atau rujukan ijarah adalah Al-Quran, Al-Sunnah dan Al-Ijma. • Dasar Hukum Ijarah dalam Al-Quran      . “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya (Al-Thalaaq: 6).”             “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya". (Al-Qashash:26). • Dasar hukum ijarah dari hadist adalah: أُ عُطوُ ااْ لآَ جِيْرَ أَ جْرَ هُ قَبْلَ اَ نْ يَّجِفَ عُرُ قُهُ “Berikan olehmu upah orang sewaan sebelum keringatnya kering”. (Riwayat Ibnu Majah). اِ حْتَجِمْ وَاعْطِ ا لحُجَّا مَ أَ جْرَ هُ (رواه ا لبخا ر ى ومسلم) “Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu”. (H.R Bukhari dan Muslim). كُنَّا نُكْرِ ى ا لآَ رْ ضَ بِمَا عَلىَ السَّوَ ا فِى مِنَ اْلزَّرْعِ فَنَهَى رَ سُوْلُ ا لله ص م ذَ لِكَ وَ اَ مَرَ نَاَ بِذَ هَبٍ اَوْوَرَق . (رواه ا حمد وابوداود) “Dahulu kami menyewa tanah dengan jalan membayar dari tanaman yang tumbuh. Lalu rasulullah melarang kami cara itu dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang mas atau perak”. (Riwayat Ahmad dan Abu Dawud). Landasan ijma ialah semua umat sepakat, tidak ada seorang ulama pun membantah kesepakatan (ijma’) ini, sekalipun ada beberapa orang di antara mereka yang berbeda pendapat, tetapi hal itu tidak diaggap. 2.1.3 Rukun dan Syarat Ijarah Rukun-rukun dan syarat-syarat ijarah adalah sebagai berikut: 1. Mu’jir dan musta’jir yaitu orang yang melakukan akad sewa-menyewa atau upah-mengupah. Mu’jir adalah yang memberikan upah dan yang menyewakan, musta’jir adalah orang yang menerima upah untuk melakukan sesuatu dan yang menyewa sesuatu, di syaratkan pada mu’jir dan mus’tajir adalah baligh, berakal, cakap melakukan tasharruf (mengendalikan harta), dan saling meridhai. Bagi orang yang berakad ijarah juga disyaratkan mengetahui manfaat barang yang diakadkan dengan sempurna sehingga dapat mencegah terjadinya perselisihan. 2. Sighat ijab Kabul antara mu’jir dan mus’tajir, ijab Kabul sewa-menyewa dan upah-mengupah 3. Ujrah, disyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak baik dalam sewa-menyewa ataupun dalam upah-mengupah. 4. Barang yang disewakan atas sesuatu yang dikerjakan dalam upah-mengupah, disyaratkan pada barang yang disewakan dengan beberapa syarat berikut ini. a) Hendaklah barang yang menjadi objek akad sewa-menyewa dan upah-mengupah dapat dimanfaatkan kegunaanya. b) Hendaklah benda yang menjadi objek sewa-menyewa dan upah-mengupah dapat diserahkan kepada penyewa dan pekerja berikut kegunaanya (khusus dalam sewa-menyewa). c) Manfaat dari benda yang disewa adalah erkara yang mubah (boleh) menurut syara’ bukan hal yang dilarang (diharamkan). d) Benda yang disewakan disyaratkan kekal ‘ain (zat)-nya hingga waktu yang ditentukan menurut perjanjian alam akad. Rukun dan Syarat tersebut menjadi dasar utama dalam melakukan transaksi dan harus terpenuhi saat akad dilakukan, karena jika tidak sesuai dengan aturan yang ditentukan maka transaksi ijarah tidak sah. 2.1.4 Jenis Akad Ijarah 1. Berdasarkan objek yang disewakan Berdasarkan objek yang disewakan, ijarah dibagi menjadi 2 yaitu: • Manfaat atas asset yang tidak bergerak seperti rumah atau asset bergerak seperti mobil, motor, pakaian dan sebagainya. • Manfaat atas jasa berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang. 2. Berdasarkan Exposure Draft PSAK 107 Berdasarkan Exposure Draft 107, ijarah dapat dibagi menjadi tiga, namun yang telah dikenal secara luas adalah dua jenis ijarah yang disebutkan pertama, yaitu: • Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu asset atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah atau sewa (ujjrah), tanpa di ikuti dengan pemindahan kepemilikan atas asset itu sendiri. • Ijarah Muntahiya bit Tamlik (IMBT) merupakan ijarah dengan wa’ad (janji) dari pemberi sewa berupa perpindahan kepemilikan objek ijarah pada saat tertentu (ED PSAK 107). Skema ijarah 1 2 3 Keterangan: 1. Penyewa dan pemberi sewa melakukan kesepakatan ijarah 2. Pemberi sewa menyerahkan objek sewa pada penyewa 3. Penyewa melakukan pembayaran. Perpindahan kepemilikan suatu asset yang disewakan dari pemilik kepada penyewa, dalam ijarah muntahiya bit tamlik dapat dilakukan jika seluruh pembayaran sewa ats objek ijarah yang di alihkan telah diselesaikan dan objek ijarah telah diserahkan kembali kepada pemberi sewa. Kemudian untuk perpindahan kepemilikan akan dibuat akad baru, terpisah dari akad ijarah sebelumnya. 2.1.5 Berakhirnya Akad Ijarah Berakhirnya akad Ijrah dapat terjadi, apabila: 1. Periode akad sudah selesai perjanjian, namun kontrak masih dapat berlaku walaupun dalam perjanjian sedah selesai dengan beberapa alasan, misalnya keterlambatan masa panen jika menyewakan lahan untuk pertanian, maka dimungkinkan berakhirnya akad setelah panen selesai (sayid sabbiq, 2008) 2. Periode akad belum selesai tetapi pemberi sewa dan penyewa sepakat menghentikan akad ijarah. 3. Terjadi kerusakan asset 4. Penyewa tidak dapat membayar sewa 5. Salah satu pihak meninggal dunia dan ahli waris tidak berkeinginan untuk meneruskan akad karena memberatkannya. Kalau ahli waris merasa tidak masalah maka akad tetap berlangsung. 2.2 REKSADANA SYARIAH 2.2.1 Pengertian Reksadana Syariah Reksa Dana merupakan salah satu produk Investasi di Pasar Modal selain saham dan obligasi. Menurut UU Pasar Modal No.8 Tahun 1995 Pasal 1 Ayat 27, menyatakan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Bukan hanya dunia perbankan dan asuransi saja yang menerapkan prinsip syariah, pasar modal pun akhir-akhir ini mulai mengaplikasikan kegiatan pengelolaan dana investasi dengan menerapkan prinsip syariah. Reksa Dana Syariah pertama kali diterbitkan oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Adapun pengertian reksa dana Syariah menurut Peraturan Bapepam-LK No. IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah adalah reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Fatwa DSN (dewan Syariah Nasional) MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000 mendefinisikan Reksa Dana Syari’ah sebagai Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariat Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai milik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil sahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi. Dari beberapa pengertian di atas, Reksa Dana Syariah dapat didefinisikan sebagai wadah investasi yang memfasilitasi para investor untuk menginvestasikan dananya pada surat berharga dengan memenuhi kriteria syariah. 2.2.2 Kegiatan Investasi Reksa Dana Syariah Dalam melakukan kegiatan investasi Reksa Dana Syari’ah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. Di antara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang haram, lembaga keuangan ribawi, dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syari’ah. Akad yang digunakan oleh Reksa dana Syariah dengan emiten dapat dilakukan melalui : Mudharabah (Qiradh) Musyarakah. Reksa Dana Syari’ah yang dalam hal ini bertindak selaku mudharib dalam kaitannya dengan investor dapat melakukan akad Mudarabah (Qiradh)/Musyarakah. Jual beli, Reksa Dana Syari’ah selaku mudharib juga dibolehkan melakukan jual beli saham. Berkata ibnu Qudamah : jika salah seorang dan orang berkongsi membeli bagian (saham) temannya dalam perkongsian, hukumnya boleh, karena ia membeli hak milik orang lain. (Al-Mughni Juz V hlm 56) 2.2.3 Mekanisme Transaksi Beberapa mekanisme transaksi Reksa Dana Syariah di Pasar Modal: 1. Dalam melakukan transaksi Reksa Dana Syari’ah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang di dalamnya mengandung gharar seperti najasy (penawaran palsu), ihtikar, dan tindakan spekulasi lainnya. Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Nabi SAW. Melarang Najasy (menawar sesuatu bukan untuk membeli tapi untuk menaikan harga). (sabulussalam juz III hlm 18). 2. Produk-produk transaksi Reksa Dana pada umumnya, seperti spot, Forward, Swap, Option, dan produk-produk lain yang biasa dilakukan Reksa Dana hendaknya menjadi bahan penelitian dan pengkajian dari Reksa Dana Syariah. 3. Untuk membahas persoalan-persoalan yang memerlukan penelitian dan pengkajian, seperti menyeleksi perusahaan-perusahaan investasi, pemurnian pendapatan formula pembagaian keuntungan dan sebagainya, hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syari’ah yang ditunjukan oleh MUI. Dalam pengelolaan Reksa Dana Syariah, ada dua pihak yang mengawasi yaitu BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) dan DPS (Dewan Pengawas Syariah) yang ditunjuk oleh MUI. Kedua belah pihak saling bekerjasama dalam menjalankan pengawasan terhadap kegiatan Reksa Dana Syariah di Pasar Modal agar berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan dan tidak menyimpang dari kaidah syariah.   BAB III PEMBAHASAN APLIKASI IJARAH DALAM REKSADANA SYARIAH 3.1 Mekanisme Transaksi Reksadana Alur Transaksi Reksadana Syariah Mekanisme Transaksi Reksa Dana Syariah dapat dirincikan sebagai berikut: 1. Investor menguasakan atau mewakilkan dana investasinya kepada manajer investasi dan Bank Kustodian dengan menggunakan akad wakalah. Yang menjadi muwakilnya adalah investor dan yang menjadi wakil adalah Bank Kustodian atau Manajer Investasi. Objek yang diwakilkannya adalah pengelolaan dana investasi. 2. Manajer Investasi menginvestasikan dana investor pada instrumen reksa dana syariah, diantaranya: a. Saham Syariah b. Sukuk Koporasi c. Sukuk Negara (SBSN) d. Deposito Syariah e. Instrumen Syariah Lainnya 3. Return atau Imbal Hasil investasi dari perusahaan penerbit instrumen reksa dana syariah kepada investor dengan menggunakan akad Mudharabah. Pembagian keuntungan antara shohibul maal yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi. Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung risiko kerugian atas investasi yang dilakukannya, sepanjang bukan karena kelalaiannya. Investor memberikan fee atau ujroh kepada Manajer Investasi atas jasa pengelolaan dana. 3.2 Akad Dalam Reksadana Syariah BAPEPAM memiliki peraturan khusus mengenai akad-akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah, baik digunakan untuk saham syariah, obligasi syariah dan reksa dana syariah. Ini dibuat agar pengelolaan dana efek syariah tidak menyimpang dari kaidah syariah yang telah ditentukan. Peraturan BAPEPAM Nomor IX.A.14 (Kep-131/BL/2006) tentang akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal mencakup 4 (empat) akad, yaitu : a. Ijarah Ijarah adalah perjanjian (akad) dimana Pihak yang memiliki barang atau jasa (pemberi sewa atau pemberi jasa) berjanji kepada penyewa atau pengguna jasa untuk menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaatan atas suatu barang dan atau memberikan jasa yang dimiliki pemberi sewa atau pemberi jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa dan atau upah (ujrah), tanpa diikuti dengan beralihnya hak atas pemilikan barang yang menjadi obyek Ijarah. b. Kafalah Kafalah adalah perjanjian (akad) dimana Pihak penjamin (kafiil/guarantor) berjanji memberikan jaminan kepada Pihak yang dijamin (makfuul‘anhu/ashil/debitur) untuk memenuhi kewajiban Pihak yang dijamin kepada pihak lain (makfuul lahu/kreditur). c. Mudharabah Mudharabah (qiradh) adalah perjanjian (akad) dimana Pihak yang menyediakan dana (Shahib al-mal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola (mudharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut. d. Wakalah Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Pihak yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu. Keempat akad tersebut saling berkaitan pada setiap transaksi. Namun, bukan berarti menggunakan beberapa akad dalam satu transaksi karena menurut kaidah Fiqh Muamalah tidak boleh menggunakan dua akad dalam satu transaksi. الاصل في المعاملة الاباحة مالم يدل علي تحريمها “ Pada dasarnya, segala bentuk mu’amalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya.” 3.3 Ijarah Dalam Reksadana Syariah Dari alur transaksi reksadana syariah di point sebelumnya, akad Ijarah digunakan pada saat pembayaran ujroh atau fee. Akad Ijarah dalam reksadana syariah harus memenuhi rukun dan syarat : 1. Investor sebagai Mu’jir yaitu orang yang memberikan upah. Investor sebagai pihak yang memiliki kelebihan dana (likuidasi) mengalihkan manfaat berupa sejumlah uang untuk diinvestasikan di Pasar Modal dalam bentuk Reksa Dana Syariah. Karena Investor menggunakan jasa manajer Investasi, maka investor harus memberikan sejumlah dana berupa ujroh sebagai upah atas jasa yang diberikan oleh Manajer Investasi. 2. Manajer Investasi sebagai Musta’jir yaitu orang yang menerima upah. Manajer Investasi sebagai pihak yang menjadi pengalihan manfaat berupa dana investasi dari investor. Dana investasi berupa Reksa Dana Syariah harus dikelola sebaik mungkin dan atas jasa pengelolaannya tersebut Manajer Investasi berhak menerima ujroh (upah) dari Investor. 3. Adanya shighat/ijab qabul antara Investor dan Manajer Investasi. Shighat/Ijab Qabul dilakukan di awal akad. Kedua belah pihak baik Investor maupun Manajer Investasi harus sepakat dengan perjanjian yang dibuat. 4. Ujroh, disyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak tersebut. Ujroh (upah) yang diberikan oleh investor kepada Manajer Investasi harus sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak atas dasar penggunaan jasa. 5. Pengelolaan dana investasi berupa reksadana syariah merupakan sesuatu yang dikerjakan dalam upah mengupah. Dalam penerbitan efek syariah MUI mengeluarkan Fatwa mengenai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Berdasarkan Prinsip Syariah No. 65/DSN-MUI/III/2008. Fatwa ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan bahwasanya perlu dibuat fatwa khusus mengenai pemesanan efek guna mengembangkan industri pasar modal secara umum karena Fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 & 40/DSN-MUI/X/2003 belum memuat secara khusus tentang HMETD ( Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu). Jika dilihat dari ketentuan hukum pada Fatwa DSN MUI No.65/DSN-MUI/III/2008, disana diatur juga mengenai ujroh atau harga pelaksanaan dari Efek Syariah yang mana harus mencerminkan kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan Efek tersebut dan/atau sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa. Pada dasarnya semua kegiatan bermuamalah itu boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Begitu pula dengan pengelolaan dana investasi berbentuk Reksa Dana ini. Transaksi harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tidak ada maksud spekulasi dan manipulasi.   BAB IV PENUTUP 4.1 Kesimpulan Reksa Dana Syariah merupakan wadah investasi yang memfasilitasi para investor untuk menginvestasikan dananya pada surat berharga dengan memenuhi kriteria syariah. Fatwa DSN (dewan Syariah Nasional) MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000 mendefinisikan Reksa Dana Syari’ah sebagai Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariat Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai milik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil sahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi. Instrumen reksa dana syariah, diantaranya: a. Saham Syariah b. Sukuk Koporasi c. Sukuk Negara (SBSN) d. Deposito Syariah e. Instrumen Syariah Lainnya Salah satu akad yang digunakan dalam Reksa Dana Syariah ini adalah Ijarah. Ijarah ini diaplikasikan dalam Reksa Dana Syariah karena kegiatannya mengalihkan manfaat berupa dana investasi untuk dikelola oleh Manajer Investasi. Ujroh atau upah diberikan oleh Investor sebagai Mu’jir kepada Manajer Investasi sebagai Musta’jir karena jasa atas pengelolaan Reksa Dana. Besar ujroh tersebut harus diketahui oleh kedua belah pihak. Dan kegiatan ini harus berprinsip kehati-hatian, bukan untuk spekulasi maupun manipulasi. 4.2 Penutup Alhamdulillah tulisan ini akhirnya dapat terselesaikan. Mudah-mudahan dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak khususnya kami umumnya pembaca lainnya. Terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan memberikan dukungan dalam penyusunan tulisan ini. Jazakumullah Khoiron Katsiiron Wassalamualaikum Wr.Wb   DAFTAR PUSTAKA Huda, Nurul, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, Kencana Prenada Media Group:Jakarta, 2008 Nurhayati, Sri, Akuntansi Syariah di Indonesia, Salemba Empat: Jakarta, 2009 Hendi suhendi. Fiqh Muamalah I, Cetakan ke enam, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta,2010 Tim Kajian Minat Investor Terhadap Efek Syariah di Pasar Modal, Kajian Minat Investor Terhadap Efek Syariah Di Pasar Modal, 2011 Royani, Pasar Modal Syariah, Bagian Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah, UII Yogyakarta, 2011 Tim Kajian Fatwa, Kajian Tentang Fatwa Dsn-Mui Mengenai Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan, 2011 http://www.bapepam.go.id http://www.reksadanasyariah.com http://www.google.co.id

Kamis, 28 Juni 2012

Memang Harus Terpisah


Ku berlari kau terdiam
Ku menangis kau tersenyum
Ku berduka kau bahagia
Ku pergi kau kembali
Ku coba meraih mimpi
Kau coba ‘tuk hentikan mimpi
Memang kita takkan menyatu

mulai sekarang belajar legowo sajaaa, yakin Allah udah mempersiapkan yang terbaik untuk kita..
heeii kamuuu,menjauhlah dari fikiranku!!

LAPORAN PRAKTIKUM BMT KHALIFA

LAPORAN PRAKTIK MATA KULIAH BMT JURUSAN MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH DI KOPSYAH BMT KHALIFA OLEH : Hilda Khardianti 1210307048 Ilis Azizah 1210307053 Irwan Permana 1210307061 Imas Ummu Salamah 1210307057 Lusi Lestia wati 1210307066 Masruroh 1210307071 Melinda Damayanti 1210307075 Muhammad Hilmi 1210307079 Nila Nopianti 1210307083 Nur Syifa Kamila 1210307087 Putri permatasari 1210307092 FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG 2012 LEMBAR PERSETUJUAN LAPORAN PRAKTIK MATA KULIAH BMT JURUSAN MANAJEMEN KEUANGAN SYARI’AH DI KOPSYAH BMT KHALIFA OLEH : Hilda khardianti 1210307048 Ilis Azizah 1210307053 Irwan Permana 1210307061 Imas Ummu Salamah 1210307057 Lusi Lestia wati 1210307066 Masruroh 1210307071 Melinda Damayanti 1210307075 Muhammad Hilmi 1210307079 Nila Nopianti 1210307083 Nur Syifa Kamila 1210307087 Putri permatasari 1210307092 Telah diperiksa dan memenuhi syarat untuk nilai, dan dapat dikeluarkan nilai akhir (kumulatif) untuk Praktik Mata Kuliah BMT . MENGETAHUI MENYETUJUI Ketua Jurusan Pembimbing Dra. Dedah Jubaedah, M.Si Rd. Amar Muslih, M.Si NIP. 196104141988032002 NIP.197010182009121001 FORMAT PENILAIAN PRAKTIK MATA KULIAH BMT JURUSAN MANAJEMEN KEUANGAN SYARI’AH DI KOPSYAH BMT KHALIFA Kepada Yth. Ketua / Sekertaris Jurusan Manajemen Keuangan Syari’ah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung Setelah memperhatikan kegiatan dari mulai pembekalan, kehadiran, pengematan di lapangan, penulisan laporan kelompok dengan ini saya pembimbing Praktik Mata Kuliah BMT, menerangkan baha kelompok berikut : Kelompok : V Kelas : IV / B NO NAMA NILAI KETERANGAN 1. Hilda Khardianti 2. Ilis Azizah 3. Irwan Permana 4. Imas Ummu Salamah 5. Lusi Lestiawati 6. Masruroh 7. Melinda Damayanti 8. Muhammad Hilmi 9. Nila Nopianti 10. Nur Syifa Kamila 11. Putri Permatasari Demikian keterangan ini diberikan, agar yang berkepentingan menjadi maklum . Bandung, Mei 2012 Pembimbing Rd. Amar Muslih, M.Si NIP.197010182009121001 LAMPIRAN NAMA KELOMPOK PRAKTIKUM MATA KULIAH BMT JURUSAN MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH TAHUN AKADEMIK 2011-2012 KELOMPOK V No. NIM NAMA MAHASISWA 1. 1210307048 Hilda Khardianti 2. 1210307053 Ilis Azizah 3. 1210307061 Irwan Permana 4. 1210307057 Imas Ummu Salamah 5. 1210307066 Lusi Lestiawati 6. 1210307071 Masruroh 7. 1210307075 Melinda Damayanti 8. 1210307079 Muhammad Hilmi 9. 1210307083 Nila Nopianti 10. 1210307087 Nur Syifa Kamila 11. 1210307092 Putri Permatasari   BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang Masalah Dewasa ini dinamika ekonomi masyarakat di ramaikan oleh banyak muncul nya unit-unit ekonomi syariah dengan menawarkan konsep yang lebih syar’i, proporsional dan humanis. Ekonomi syariah perlahan tumbuh bagai suatu kekuatan ekonomi baru dalam pergulatan ekonomi dunia, tidak terkecuali di Indonesia dengan konsep yang dibawanya,secara perlahan ekonomi syariah mulai mendapat tempat dalam hati masyarakat dan implikasi nya dalam system ekonomi nasional dari waktu ke waktu mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Sebagaimana yang kita ketahui,bahwa dalam ekonomi syari’ah konsep kepercayaan dan internalisasi nilai-nilai moral dalam segala aktifitas ekonomis merupakan harga mati yang tidak bisa di tawar. Ekonomi syari’ah mengajarkan suatu konsep ekonomi yang tidak hanya money oriented akan tetapi mengajarkan bahwa aktifitas ekonomis yang di lakukan selain untuk untuk kemaslahatan umat di dunia, juga sebagai wujud pengabdian kepada Allah SWT, Ekonomi syari’ah bukanlah sistem yang di kotomik, artinya fokus ekonomi syariah tetap kepada profit oriented sekaligus memperhatikan keseimbangan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Dalam studi akademik, diketahui bahwa pilar tumbuh kembangnya ekonomi syari’ah selain bank umum syari’ah dan Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) terrdapat juga lembaga keuangan syari’ah mikro yang berdasarkan asas prinsip koperasi yang disebut dengan BMT (Baitul Maal wa-Tamwil), adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Baitul Maal wa-Tamwil (BMT) merupakan salah satu model lembaga keuangan syari’ah yang paling sederhana yang saat ini banyak muncul di Indonesia hingga ribuan BMT dan nilai asetnya sampai trilyunan, yang bergerak di kalangan masyarakat ekonomi bawah, berupayamengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi kegiatan ekonomi bagi pengusaha kecil berdasarkan prinsip syari’ah. Oleh karena itu sebagai jurusan Manajemen Keuangan Syari’ah yang berkonsentrasi terhadap kajian ekonomi syari’ah maka perlu kira nya melakukan penelitian terhadap BMT sebagai salah satu elemen yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi syari’ah di tanah air, melalui praktikum BMT yang telah kami ikuti dan kemudian kami tuangkan dalam laporan ini mudah-mudahan menjadi loncatan bagi kami dalam memahami dan menumbuhkembangkan ekonomi syariah. 1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, kami membuat beberapa rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana manajemen secara umum pada BMT Khalifa? 2) Bagaimana administrasi yang diterapkan oleh BMT Khalifa? 3) Aqad apa sajakah yang di gunakan pada produk funding dan Landing serta jasa pada BMT khalifa? 1.3 Tujuan Penelitian Dari beberapa rumusan masalah,maka dapat di sepakati tujuan praktikum sebagai berikut: 1) Untuk mengetahui bagaimana manajemen pada BMT Khalifa. 2) Untuk mengetahui bagaimana mekanisme operasional pada BMT Khalifa. 3) Produk landing dan Funding serta Jasa apa saja yang ada pada BMT Khalifa. 1.4 Metode Penelitian Berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dan jenis data yang diperlukan maka penelitian ini menggunakan bentuk penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif dengan cara menggambarkan mengenai suatu kenyataan empiris dari obyek yang dijadikan penelitian. 1) Jenis Penelitian Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif analitis untuk memaparkan data-data yang didapat di lapangan kemudian menganalisisnya dan mendapatkan kesimpulan dari penelitian ini. 2) Obyek Penelitian Penelitian dilakukan di BMT khalifa sebagai salah satu BMT yang berkembang di kota bandung 3) Sumber Data Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif. Sumber data kualitatif dalam penelitian ini adalah informan yang secara langsung memberikan data kepada peneliti atau diperoleh langsung dari tempat penelitian sebagai data primer. Informan dalam penelitian ini adalah manajer dan staf karyawan pada BMT khalifa. 4) Teknik Pengumpulan Data. Teknik-teknik pegumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi: a) Wawancara Teknik wawancara yang digunakan adalah dengan mendekati sumber informasi dengan jalan tanya jawab yang dilakukan secara sistematis dan berdasarkan pada tujuan penelitian atau dilakukan dengan cara interview dengan manajer BMT Khalifa. b) Dokumentasi Dari hasil wawancara yang dilakukan di obyek penelitian, selanjutnya informasi yang diperoleh dicatat untuk bahan kajian sesuai dengan permasalahan penelitian. 5) Analisis Data Setelah data dikumpulkan kemudian diolah dan dianalisa dengan analisis deskriptif. 1.5 Kegunaan Penelitian Dari penelitian ini penulis berharap dapat bermanfaat bagi berbagai pihak, antara lain: 1) Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi masyarakat akademisi maupun praktisi perbankan syariah dan tambahan khasanah bacaan ilmiah. 2) Secara praktis, hasil penelitian ini dapat dijadikan bahan masukan dalam rangka pengembangan perbankan syariah khususnya BMT Khalifa Bandung.   BAB II LANDASAN TEORI 2.1 Pengertian BMT BMT merupakan lembaga keuangan non bank yang berbasiskan syariah yang bertujuan untuk mendukung kegiatan usaha perekonomian masyarakat kecil dan menengah. Secara garis besar BMT mempunyai dua fungsi utama yaitu Bait al-Maal dan Bait at-Tamwil. BMT sebagai Bait al-Maal adalah lembaga keuangan yang kegiatan pokoknya menerima dan menyalurkan dana umat Islam yang berasal dari zakat, infaq dan sedeqah. Penyalurannya dialokasikan kepada mereka yang berhak (mustahiq) zakat, sesuai dengan aturan agama dan sesuai dengan manajemen keuangan modern. Dalam mengelola dana ZIS dan waqaf ini, BMT tidak mendapatkan keuntungan finansal, karena hasil zakat tidak boleh dibisniskan BMT. Sedangkan BMT sebagai Bait at-Tamwil adalah lembaga (institusi) keuangan umat Islam yang usaha pokoknya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan/tabungan dan menyalurkan lewat pembiayaan usaha-usaha masyarakat yang produktif dan menguntungkan sesuai dengan sistem ekonomi syariah. BMT mempunyai peranan sebagai berikut : 1. Mengumpulkan dana dan menyalurkannya pada anggota maupun masyarakat luas. 2. Mensejahterakan dan meningkatkan perekonomian anggota secara khusus dan masyarakat secara umum. 3. Membantu baitul al-maal dalam menyediakan kas untuk alokasi pembiayaan non komersial atau biasa disebut qardh al-hasan. 4. Menyediakan cadangan pembiayaan macet akibat terjadinya kebangkrutan usaha nasabah bait at-tamwil yang berstatus al-gharim. 5. Lembaga sosial keagamaan dengan pemberian beasiswa, santunan kesehatan, sumbangan pembangunan sarana umum, peribadatan dan lain lain. Di sisi lain hal ini juga dapat membantu bait at-tamwil dalam kegiatan promosi produk-produk penghimpun dana dan penyaluran kepada masyarakat. 2.2 Sejarah Pendirian BMT di Indonesia Pada mulanya, istilah BMT terdengar pada awal tahun 1992. Istilah ini muncul dari prakarsa sekelompok aktivis yang kemudian mendirikan BMT Bina Insan Kamil di jalan Pramuka Sari II Jakarta. Setelah itu, muncul pelatihan-pelatihan BMT yang dilakukan oleh Pusat Pengkajian dan Pengembangan Usaha Kecil (P3UK), di mana tokoh-tokoh P3UK adalah para pendiri BMT Bina Insan Kamil. Istilah BMT semakin populer ketika pada September 1994 Dompet Dhuafa (DD) Republika bersama dengan Asosiasi Bank Syari’ah Indonesia (Abisindo) mengadakan diklat manajemen zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) dan ekonomi syari’ah di Bogor. Diklat-diklat selanjutnya oleh DD dilakukan di Semarang dan Yogyakarta. Setelah diklat-diklat itu, istilah BMT lebih banyak muncul di Harian Umum Republuka, terutama di lembar Dialog Jum’at. Pada tahun 1995, istilah BMT bukan hanya populer di kalangan aktivis Islam saja, akan tetapi mulai populer di kalangan birokrat. Hal ini tidak lepas dari peran Pusat Inkubasi Usaha Kecil (PINBUK), suatu badan otonom di bawah Ikatan Cendekiawan Mulim Indonesia (ICMI). Bahkan pada Muktamar ICMI 7 Desember 1995, BMT dicanangkan sebagai Gerakan Nasional bersama dengan Gerakan Orang Tua Asuh (GNOTA) dan Gerakan Wakaf Buku (GWB). Hanya saja, istilah Baitul Maal wat Tamwil sering diartikan sebagai Balai Usaha Mandiri Terpadu (kependekan dan operasionalnya sama, BMT). 2.3 Ciri-Ciri Utama BMT Ada beberapa ciri-ciri yang melekat pada BMT, yaitu : 1. Berorientasi bisnis 2. Bukan lembaga sosial 3. Ditumbuhkan dari bawah 4. Milik bersama, masyarakat kecil dan menengah 5. BMT sering mengadakan kegiatan keagamaan 6. Manajemen BMT adalah profesional dan agamis 2.4 Badan Hukum BMT BMT dapat didirikan dalam bentuk KSM atau koperasi : 1. KSM adalah kelompok swadaya masyarakat dengan mendapat surat keterangan operasional dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). 2. Koperasi serba usaha atau koperasi syari’ah. 3. Koperasi simpan pinjam syari’ah (KSP-S). 2.5 Prinsip-Prinsip operasional dalam BMT 2.5.1 Prinsip Operasional Internal Nilai-nilai dalam perspektif mikro menghendaki bahwa semua dana yang diperoleh dalam BMT dikelola dengan integritas tinggi dan sangat hati-hati, maka harus ditanamkan : 1. Shiddiq, memastikan bahwa pengelolaan BMT dilakukan dengan moralitas yang menjunjung tinggi nilai kejujuran. 2. Tabligh, secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mengenai prinsip-prinsip, produk dan jasa BMT. 3. Amanah, menjaga dengan ketat prinsip kehati-hatian dan kejujuran dalam mengelola dana yang diperoleh. 4. Fathanah, memastikan bahwa pengelolaan BMT dilakukan secara profesional dan kompetitif sehingga menghasilkan keuntungan maksimum dalam tingkat risiko yang ditetapkan oleh BMT. 2.5.2 Prinsip Operasional Eksternal Nilai-nilai syari’ah dalam persfektif makro berarti bahwa BMT harus berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat dengan : 1. Kaidah zakat, mengkondisikan perilaku masyarakat yang lebih menyukai berinvestasi dibandingkan hanya menyimpan hartanya. 2. Kaidah pelarangan riba, menganjurkan pembiayaan bersifat bagi hasil dan melarang riba. 3. Kaidah pelarangan judi atau maisir tercermin dari kegiatan BMT yang melarang investasi yang tidak memiliki kaitan dengan sektor riil. 4. Kaidah pelarangan Gharar, mengutamakan transfaransi dalam bertransaksi dan kegiatan operasi lainnya serta menghindari ketidakjelasan. 2.6 Faktor Tidak Berkembangnya BMT Dan Tantangan Pendiriannya 2.6.1 Faktor Internal  Modal ( minimal modal 150 juta)  Sumber daya insani  Produk dan pemasaran kurang inovasi  Teknologi informasi masih rendah 2.6.2 Faktor Eksternal  Pesaing  Tingkat kepercayaan masyarakat  Jaringan  Kebijakan pemerintah belum serius membela  Tidak adanya pengawasan dan pembinaan 2.6.3 Tantangan Pendirian BMT 1. Banyaknya Lembaga Keuangan 2. Banyaknya masyarakat yang berpola pikir untuk sulit membayar 3. Pemerintah belum sepenuhnya mendukung. 2.7 Organisasi BMT Struktur organisasi BMT menunjukan adanya garis wewenang dan tanggung jawab, garis komando serta cakupan bidang pekerjaan masing masing. Struktur ini menjadi sangat penting supaya tidak terjadi benturan pekerjaan serta memperjelas fungsi dan peran masing masing bagian dalam organisasi. Dan setiap BMT memiliki karakteristik tersendiri sesuai besar dan kecil nya organisasi. Struktur organisasi minimal dalam setiap BMT terdiri sebagai berikut : • Musyawarah anggota tahunan • Dewan pengurus • Dewan pengawas syari’ah • Dewan pengawas manajemen Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, komponen organisasi tersebut dikenal dengan sebutan perangkat organisasi koperasi. Perangkat tersebut terdiri dari : • Rapat anggota Musyawarah ini dilaksanakan setiap tahun sekali yang dihadiri oleh para pendiri dan semua anggota ( anggota yang telah menyetor uang SIMPOK dan SIMWA ) yang salah satu fungsinya untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan kebijakan yang sifatnya umum dalam rangka pengembangan BMT sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang berlaku. • Pengurus Dewan pengurus BMT pada hakikatnya adalah wakil dari anggota dalam melaksanakan hasil keputusan RAT. • Pengawas DPS menjadi salahsatu pembeda antara lembaga keuangan syari’ah dengan konvensional, dan memiliki tugas utama dalam pengawasan BMT yang berkaitan dengan sistem syari’ah yang dijalankannya. • Pengelola Pengelola adalah pelaksana operasional BMT . pengelola terdiri dari seorang manajer, kepala divisi pembiayaan, kepala divisi administrasi dan pembukuan, teller, dan kepala divisi penggalangan dana. 2.8 Operasional BMT 2.8.1 Penghimpunan Dana Mekanisme operasional penghimpunan dana BMT secara garis besar ada dua prinsip operasional syariah yang telah diterapkan secara luas yakni : a. Prinsip Wadi’ah Wadi’ah artinya titipan. Prinsip wadiah pun terbagi dua yaitu Wadiah Al Amanah dan Wadiah Yad-dhamanah. Wadi’ah Amanah adalah jenis kegiatan Wadi’ah Amanah antara lain pelayanan kontak simpanan (safe deposit box) dan pelayanan administrasi dokumen (custodian). BMT mendapatkan imbalan dari jasa penyimpanan tersebut, namun demikian BMT tidak boleh memanfaatkan barang yang dititipkan. Prinsip Wadi’ah Yadh-amanah adalah dana yang dititipkan boleh digunakan untuk usaha BMT dan boleh memberikan bonus pada saat kondisi BMT surplus sesuai kebijakan namun bonus tersebut tidak diperjanjiakan. Akad Wadiah dapat diterapkan dalam bentuk produk rekening tabungan BMT. b. Prinsip Mudharabah Mudharabah disebut juga titipan berbentuk investasi. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak pemilik dana, prinsip Mudharabah terbagi dua yaitu, Mudharabah Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah. 1) Mudharabah Mutlaqah Dalam kegiatan penghimpunan dana dengan prinsip Mudharabah Mutlaqah dapat diterapkan untuk pembukaan rekening deposito atau simpanan berjangka. 2) Mudharabah Muqayyadah Jenis ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) dimana pemilik dana menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh lembaga keuangan. Salah satu karakteristik dari simpanan ini adalah pemilik dana menetapkan syarat penyaluran dana. Untuk itu lembaga keuangan syariah wajib membuat akad yang mengatur persyaratan penyaluran dana simpanan khusus. Jenis-jenis tabungan atau simpanan yang biasanya ditawarkan oleh pihak BMT, antara lain : 1) Tabungan persiapan qurban 2) Tabungan pendidikan 3) Tabungan persiapan untuk nikah 4) Tabungan persiapan untuk melahirkan 5) Tabungan naik haji/umroh 6) Simpanan berjangka/deposito 7) Simpanan khusus untuk kelahiran 8) Simpanan sukarela 9) Simpanan hari tua 10) Simpanan aqiqoh 11) dll 2.8.2 Penyaluran Dana Dalam penyaluran dana BMT harus berpedoman kepada prinsip kehati-hatian. Sehubungan hal ini BMT diwajibkan untuk meneliti secara seksama calon nasabah penerima dana berdasarkan azas pembiayaan yang sehat. Dalam menyalurkan dana kepada nasabah, secara garis besar terdapat empat kelompok operasional syariah, yaitu prinsip jual beli (bai’), sewa beli (ijarah waiqtina), bagi hasil (syirkah), dan pembiayaan lainnya. a. Prinsip Jual Beli (Bai’) Prinsip jual beli meliputi Murabahah, Salam, dan Istishna’. 1) Murabahah Prinsip murabahah umumnya diterapkan dalam pembiayaan pengadaan barang investasi. Skema ini paling banyak digunakan karena sederhana dan menyerupai kredit investasi pada BMT konvensional. Harga jual pada pemesanan adalah harga pokok yang ditambah marjin keuntungan yang disepakati. Kesepakatan harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan tidak dapat berubah menjadi lebih mahal selama berlakunya akad. 2) Salam Salam adalah pembelian barang untuk penghantaran (delivery) yang ditangguhkan dengan pembayaran di muka. Mengingat BMT tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai persediaan (inventory), maka dimungkinkan bagi BMT untuk melakukan akad salam kepada pembeli kedua seperti bulog,pedagang pasar induk, atau rekanan. Mekanisme ini disebut dengan Paralel Salam. 3) Istishna’ Prinsip Istishna’ menyerupai Salam, namun Istishna’ pembayarannya dapat dimuka, dicicil atau dibelakang. Skim istishna’ dalam BMT umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur, industri kecil -menegah dan konstruksi. b. Prinsip Sewa Beli (Ijarah Wa iqtina / Ijaarah Muntahiyyah Bittamlik) Ijarah Wa iqtina (Ijarah Muntahiyyah Bittamlik) adalah akad sewa-menyewa suatu barang antara barang antara BMT dengan nasabah dimana nasabah diberi kesempatan untuk menbeli obyek sewa pada akhir akad atau dalam dunia usaha dikenal dengan finance lease. Harga sewa dan harga beli ditetapkan bersama diawal perjanjian. c. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah) Prinsip bagi hasil meliputi Musyarakah, Mudharabah Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah. 1) Musyarakah Musyarakah dalam BMT biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan BMT sama-sama menyediakan dana untuk membiyai proyek tersebut. Modal yang disetor bisa berupa uang, barang perdagangan (trading asset), property, equipment, atau intangible asset (seperti hak paten dan goodwill) dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Semua modal dicampur untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian dibagi sesuai kontribusi modal. 2) Mudharabah Mutlaqah Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus berupa uang tunai dan apabila modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama. Hasil dari pengelolaan modal pembiayaan Mudharabah diperhitungkan dengan cara : - Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing) - Perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing) 3) Mudharabah Muqayyadah Karakteristik Mudharabah Muqayyadah pada dasarnya sama dengan persyaratan mudharabah mutlaqah. Perbedaannya adalah penyediaan modal hanya untuk kegiatan tertentu dan dengan syarat yang sepenuhnya ditetapkan oleh BMT. d. Pembiayaan Lainnya 1) Qardh Aplikasi Qardh dalam lembaga keuangan syariah biasanya dalam empat hal, yaitu: 1. Sebagai jasa atas suatu produk pembiayaan. 2. Sebagai produk untuk nasabah funding yang memerlukan dana cepat. 3. Sebagai compensating balance dan dana talangan antar BMT. 4. Sebagai produk untuk sosial seperti untuk usaha kecil. 2) Hiwalah (Anjak Piutang) Tujuan fasilitas Hiwalah adalah untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. BMT mendapat imbalan (fee) atas jasa pemindahan piutang tersebut, besarnya imbalan atas jasa pemindahan piutang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara BMT dengan nasabah sesuai kadar usaha dan atau hasil yang diperoleh. 3) Rahn (Gadai) Tujuan pemberian fasilitas rahn adalah untuk membantu nasabah dalam pembiayaan kegiatan multiguna. Kontrak Rahn dipakai dalam BMT dalam dua hal: 1. Sebagai prinsip, artinya sebagai akad tambahan terhadap produk lain seperti Mudharabah. BMT harus menahan barang nasabah sebagai konsekuensi dari akad ini. 2. Sebagai produk pinjaman, artinya bank tidak memperoleh apa-apa kecuali imbalan atas penyimpanan, pemeliharaan, asuransi dan administrasi barang yang digadaikan. 4) Ijarah BMT mendapatkan imbalan sewa (Ujrah) atas barang yang disewakannya. Pemeliharaan barang yang disewakan dilakukan berdasarkan kesepakatan.   BAB III LAPORAN PRAKTIKUM KOPERASI SYARIAH BMT KHALIFA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH 3.1 PROFIL BMT KHALIFA Awalnya ketika krisis ekonomi dan moneter menerpa bangsa Indonesia pada akhir 1997 dan awal 1998, maka beberapa anak muda yang berbasiskan masjid berinisiatif untuk mendirikan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ditujukan untuk melayani dan mendampingi masyarakat untuk bangkit dari keterpurukannya. LSM yang kemudian diberi nama Komite Aksi Untuk Pelayanan Masyarakat (KAUM). Seiring dengan perjalanan waktu, berkaitan dengan keluarnya fatwa MUI yang mengharamkan transaksi di perbankan konvensional karena dipastikan mengandung unsur riba, maka relawan KAUM ini pun berfikir untuk mendirikan Unit Ekonomi dan Keuangan Syariah, yang akhirnya, setelah melalui berbagai kajian kita sepakat untuk mendirikan sebuah Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang sekarang kita beri nama Koperasi Syariah BMT KHALIFA. Dari sejak diikrarkannya pembentukan Koperasi Syariah BMT KHALIFA, maka mulailah suatu Tim Kecil yang dikoordinir oleh relawan KAUM yang telah mengikuti pelatihan tentang ke BMT-an bergerak mengundang ummat untuk mendukung beroperasinya Koperasi Syariah BMT KHALIFA dengan dana awal yang terkumpul sebesar Rp 10.000.000.00 (Sepuluh Juta Rupiah) yang diperoleh dari para perintis berjumlah 10 orang. Maka Tim Perintis pun segera menyelesaikan tata manajemen serta segala sesuatu bagi beroperasinya BMT. Setelah terbentuk struktur pimpinan pelaksana, maka dimulailah operasional Koperasi Syariah BMT KHALIFA pada tanggal 6 Juni 2006. Maka, tidak terasa sudah hampir 6 tahun Koperasi Syariah BMT KHALIFA hadir di hadapan masyarakat untuk ikut serta dalam meretas jalan kemandirian ummat. Dan pada tahun 2008 BMT KHALIFA memperoleh SK Badan Hukun dengan Nomor 015/BH/XII/23/VII/KUKM & PERINDAG/2008. BMT KHALIFA yang didirikan pada tanggal 1 Muharam 1425 H di Bandung ini mempunyai tujuan : • Mengembangkan potensi umat agar mampu berperan dan berkiprah dalam memberikan manfaat dalam kerangka membangun perekonomian bangsa. • Menjadi pelopor gerakan kebangkitan umat dengan fokus utamanya ikut serta meminimalisir angka pengangguran. • Ikut serta membantu program pengentasan kemiskinan dan memberantas praktik riba (rentenir dsb) dalam perekonomian masyarakat. • Menciptakan sumber pembiayaan dan penyediaan modal bagi usaha-usaha kecil (MIKRO). • Mengembangkan sikap hidup hemat melaui kegiatan gemar menabung. • Menjalin silaturahmi dan Ukhuwah Islamiyah dalam kerangka membangun jaringan (Network) dan kemitraan untuk bersama-sama merentas jalan kemandiriran umat sehingga pada akhirnya umat akan mempunyai daya saing pada tataran global. 3.2 MANAJEMEN BMT KHALIFA 3.2.1 Organisasi BMT Salah satu penunjang untuk tercapainya tujuan organisasi/perusahaan secara efektif dan efisien adalah dibentuknya struktur organisasi. Struktur organisasi dibentuk agar dapat memperjelas jalur komunikasi, wewenang dan tanggung jawab yang memungkinkan adanya kerjasama yang terkoordinasi antara satu sama lain untuk mencapai satu tujuan umum perusahaan. Berikut struktur organisasi BMT Khalifa : • BADAN PENGAWAS : Ketua : Andi Arifin, S.H Anggota : Tatang Suheri, S.T • BADAN PENGURUS : Ketua : Hafsah Wisananingrum, S.S, M.A Sekretaris : Rina Widyanengsih, S.H.I Bendahara : Leginawati, S.Pd.I • PENGELOLA MANAJER : Hafsah Wisananingrum, S.S, M.A Divisi Keuangan : Nurul Hikmah S Teller dan Administrasi : Umi Azalia M Divisi Pembiayaan : Lia Yulia Divisi Usaha : Anjali MaalKha : Nurhayati 3.2.2 Pengelolaan BMT KHALIFA BMT KHALIFA merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang bergerak di bidang perhimpunan dan pembiayaan. Tidak hanya itu, BMT KHALIFA juga menjadi Lembaga Keuangan yang juga melayani konsultasi keuangan, pelatihan, dan pendampingan usaha kecil. Khusus dalam pengelolaan dana baik yang dihimpun maupun yang disalurkan, BMT ini mengaplikatifkan prinsip syariah di setiap transaksinya dengan berlandaskan Fatwa DSN MUI. Pengelolaan yang baik tidak jauh dengan manajemen yang baik pula. Ibu Hafsah Wisananingrum, S.S, M.A sebagai Manager BMT KHALIFA sangat berperan aktif dalam memperhatikan, mengawasi, dan memimpin BMT ini. Peran Dewan Pengawas juga tidak pernah lepas dalam memberikan pengawasan, pengontrolan, dan arahan untuk manajemen BMT, walaupun waktu pengontrolannya tidak teratur. Setiap hari BMT ini dikelola oleh 5 orang staff. Mereka semua saling bekerjasama satu sama lain dan menciptakan keharmonisan dan menjalin kekeluargaan demi berjalannya tata kelola BMT sesuai dengan SOP yang telah dibuat. Musyawarah-musyawarah yang diadakan oleh pihak BMT Khalifa: a. Musyawarah pengurus. pengawas 6 kali b. Musyawarah pengurus dan Manajer 1 kali dalam 1 minggu c. Musyawarah manajemen dan staff 2 kali dalam 1 minggu 3.2.3 Kinerja BMT KHALIFA Setelah peresmian sebagai Koperasi Syariah yang berstatus hukum, beberapa personal pengurus BMT berusaha menggalang barisan dan membentuk shaf-shaf jamaah ekonomi ummat. Berbagai strategi pendekatan kepada masyarakat dilakukan dengan tujuan mendapatkan kepercayaan masyarakat. Tahap demi tahap kerja keras dilakukan oleh para pengurus dengan dibuktikan hingga saat ini jumlah keanggotaannya sesuai Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Tahun Buku 2011 Koperasi Syariah BMT Khalifa adalah 761 (Tujuh Ratus Enam Puluh Satu) orang yang terdiri dari: a. Anggota Penuh = 553 (Lima Ratus Lima Puluh Tiga) orang b. Calon Anggota = 208 (Dua Ratus Delapan) orang Penerimaan anggota dilakukan secara bertahap dan berdasarkan saringan dengan kriteria tertentu yaitu keaktifan dalam menyimpan dan tingkat kelancaran pembayaran pembiayaan. Bukan hanya masyarakat yang mempunyai KTP saja yang ikut bergabung namun anak sekolah pun bisa ikut bergabung menjadi anggota BMT. Ini menjadi strategi yang dilakukan oleh pihak BMT karena BMT Khalifa ingin menumbuhkan perekonomian masyarakat secara syar’i sejak dini. Selain itu, BMT Khalifa pun memiliki sasaran pertumbuhan asset nya dari tahun ke tahun, pertumbuhan asset dari BMT Khalifa saat ini mencapai + Rp 500.000.000.00 . Dalam melakukan operasionalnya BMT bekerja sama dengan pihak atau lembaga lain, diantaranya : 1. Dalam aspek usaha yang dilakukan oleh Kopsyah BMT KHALIFA adalah jasa pembayaran listrik dan telepon yang bekerja sama dengan PT. Raharja dan PT. GBA juga dengan BMT Itqon. 2. Bekerja sama dengan Dinas Koperasi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan per koperasian, kewirausahaan, dan akuntansi koperasi. 3. Bekerja sama dengan Bank Mega Syariah dalam hal pembiayaan bagi anggota yang telah meningkat usahanya dan tidak tercover dalam hal pembiayaan oleh Kopsyah BMT KHALIFA. 4. Bekerja sama dengan Bank Syariah Mandiri dan Koperasi Syariah Bidayah Tsani dalam hal pembiayaan. 3.2.4 Operasional BMT KHALIFA 3.2.4.1 Waktu Operasional BMT ini beroperasional dari hari Senin s.d Sabtu dengan waktu operasional sebagai berikut: Senin – Jumat : 07.00 - 17.00 WIB Sabtu : 07.00 – 13.00 WIB 3.2.4.2 Staff Operasional Staff operasional berjumlah lima orang, sebagian besar mereka berdomisili dari luar daerah Kebon Gedang. Latar belakang pendidikannya rata-rata lulusan SMA sederajat dan banyak juga dari mereka yang menempuh pendidikan lanjutan di perguruan tinggi. Staff operasional ini terbagi menjadi beberapa divisi : a. Divisi Keuangan b. Teller dan Administrasi c. Divisi Pembiayaan d. Divisi Usaha e. Mall Kha Dalam perekrutan karyawan ini, manajer mengambil strategi dengan melakukan kontrak pekerjaan terlebih dahulu selama 3 bulan. Dan bisa diperpanjang jika kinerjanya baik. 3.2.4.3 Lokasi Operasional BMT Khalifa berlokasi di Jl.Kebon Gedang No.80 Kiaracondong Bandung. Tempat cukup strategis karena merupakan daerah yang dikelilingi oleh masyarakat yang mempunyai usaha mikro dan juga BMT ini berdekatan dengan SD Kebon Gedang dan pasar, sehingga membuka peluang bagi BMT untuk memperoleh anggota. 3.3 ADMINISTRASI BMT Khalifa Proses Akuntansi pada Kopsyah BMT Khalifa ini segala bentuk di setiap transaksi yang terjadi di Kopsyah BMT Khalifa harus dicatat, digolong-golongkan, diringkas, dan disajikan dalam bentuk laporan. Kegiatan-kegiatan yang dimulai dari pencatatan sampai dengan penyajian tersebut disebut proses akuntansi. Proses akuntansi di Kopsyah BMT Khalifa bisa digambarkan secara umum pada KJKS dan UJKS sebagai berikut: Proses akuntansi dimulai dengan adanya transaksi-transaksi yang kemudian dicatat di dalam bukti-bukti transaksi. Bukti-bukti transaksi tersebut selanjutnya dicatat di dalam buku Harian/ Jurnal secara harian (atau menurut saat terjadinya transaksi). Beberapa dari transaksi tersebut mungkin perlu dicatat dalam Buku Pembantu selain di dalam Jurnal. Pada setiap akhir periode (biasanya setiap akhir bulan), datang terekam dalam jurnal-jurnal tersebut diposting ke dalam Buku Besar. Selanjutnya saldo dari setiap Buku Besar disusun dalam suatu daftar yang disebut Neraca Saldo. Data dalam Neraca Saldo tersebut belum sepenuhnya siap untuk dijadikan Laporan Keuangan, karena perlu beberapa penyesuaian yang dituangkan dalam Jurnal Penyesuaian. Gabungan antara data yang terdapat di dalam Neraca Saldo dengan penyesuaian-penyesuaian tadi, dapat pula dibuat di dalam suatu formulir yang disebut Neraca Lajur. Setelah Neraca Lajur disusun, maka Laporan Keuangan akan dapat dengan mudah dibuat. Dalam pembukuan akuntansi, Kopsyah BMT Khalifa menggunakan pencatatan melalui pembukuan secara manual dan software perhitungan akuntansi. 3.4 MEKANISME DAN KEGIATAN BMT Khalifa 3.4.1 JENIS PRODUKSI 3.4.1.1 PRODUK SIMPANAN a. Tabungan Karamah (Takara/Umum) Takara merupakan simpanan umum perorangan dengan akad wadiah, yang dapat disetorkan dan diambil sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan nasabah. Simpanan umum ini dapat disetor dan ditarik setiap saat jam kerja / buka kas. Ketentuan : Setoran awal minimal Rp10.000,- Setoran berikutnya minimal Rp 2.000,- Saldo minimal Rp10.000,- b. Tabungan Hari Raya (Tahara) Tahara merupakan simpanan anggota (nasabah) BMT yang dihimpun / dikumpulkan sampai dengan saat menjelang hari raya Idul Fitri. Dana simpanan dari anggota bisa disetor harian atau mingguan kepada petugas BMT. Nasabah mendapatkan keuntungan dari nisbah bagi hasil dalam bentuk barang / makanan / keperluan hari raya sesuai dengan proporsi simpanannya. Pembukaan awal TAHARA dimulai sejak bulan pertama setelah hari raya. c. Tabungan Kurban & Akikah (Takwa) Takwa merupakan simpanan nasabah dana BMT yang dihimpun atau dikumpulkan untuk keperluan pembelian hewan kurban atau akikah. Nasabah mendapatkan keuntungan dengan cara mendapatkan hewan kurban dan akikah dengan harga yang kompetitif dan tidak memberatkan dalam pembeliannya. Penarikan dilakukan setelah mencapai saldo yang sesuai dengan harga hewan qurban menjelang iedul qurban atau menjelah akikah d. Tabungan Persiapan Pendidikan (Tasdik) Tasdik merupakan simpanan nasabah BMT yang dikumpulkan secara berkala untuk biaya keperluan pendidikan. Setorannya dimulai dari awal semester / tahun baru dan diambil / dibagikan menjelang tahun baru tahun depannya. Nasabah mendapatkan keuntungan / manfaat dari nisbah bagi hasil dalam bentuk barang / perlengkapan sekolah e. Tabungan Haji & Umrah Terwujud (Tahajud) Tahajud merupakan simpanan nasabah BMT yang dikumpulkan untuk keperluan biaya keberangkatan ke tanah suci dalam rangka ibadah umrah / haji. Dalam produk Tahajud ini, BMT Khalifa bekerjasama dengan Bank Syariah Mandiri. Nasabah mendapatkan manfaat berupa bagi hasil dalam bentuk perlengkapan haji dan umrah yang disesuaikan dengan proporsi besarnya simpanan dan jangka waktu simpanannya f. Tabungan Persiapan Walimahan (Taslim) Taslim merupakan simpanan anggota (nasabah) BMT yang dikumpulkan untuk keperluan persiapan acara syukuran pernikahan (walimahan) dan diambil menjelang acara tersebut dilaksanakan. Nasabah mendapatkan manfaaat berupa bagi hasil dalam bentuk support acara (kartu undangan, souvenir, dll) disesuaikan dengan proporsi dana yang disampaikan g. Tabungan Persiapan Persalinan (Taslin) Taslin merupakan Simpanan nasabah BMT yang dikumpulkan untuk keperluan persiapan persalinan. Nasabah mendapatkan manfaat berupa bagi hasil dalam bentuk perlengkapan bayi dan konsultasi dengan bidan / dokter yang bekerjasama dengan BMT. 3.4.1.2 PRODUK INVESTASI Investasi syariah (Insya) merupakan investasi dari para investor yang dikelola oleh BMT secara syariah dengan akad Mudharabah. Manfaat yang didapat dari produk Insya adalah :  Dana aman dan barokah  Pengelolaan dana secara syariah (hanya digunakan utnuk usaha yang dikelola secara islami)  Nisbah bagi hasil yang kompetitif, yang dibukukan dalam rekening tabungan yang bisa diambil setiap bulannya  Dapat dijadikan jaminan pebiayaan di BMT KHALIFA  Bisa dilakukan oleh investor perorangan maupun lembaga atau perusahaan BMT Khalifa memiliki beberapa jenis Investasi Syariah, diantaranya : a. Investasi Syariah Niaga (Insyani) Merupakan sarana simpanan setara deposito yang berdasarkan prinsip mudhorobah muthlaqoh, dimana dana anda akan dikelola oleh BMT secara optimal untuk berbagai jenis usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang halal dan baik sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Investasi syariah yang disetorkan sekaligus diawal untuk jangka waktu 3, 6, 12 bulan dan dapat diperpanjang secara otomatis. Jumlah deposit minimal sebesar Rp 1.000.000,00 . b. Investasi Syariah Berjangka (Insyaka) Merupakan sarana simpanan setara deposito yang berdasarkan prinsip mudhorobah muthlaqoh, dimana dana anda akan dikelola oleh BMT secara optimal yang dirancang khusus untuk membantu perencanaan keuangan dalam rangka menyiapkan dana untuk berbagai kebutuhan jangka pendek. Investasi syariah disetorkan / dikumpulkan secara berjangka (mingguan / bulanan) yang dicairkan sesuai dengan periode yang disepakati. Bagi hasil simpanan yang kompetitif diberikan secara tunai setiap bulan. Jumlah deposit minimal setiap bulannya Rp300.000,00 c. Investasi Syariah Khusus (Insyaku) Merupakan sarana simpanan yang diperlakukan sebagai investasi yakni dana tersebut dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil. Investasi syariah yang diperuntukan untuk investor yang berkenan utnuk menjadi anggota khusus BMT. Investasi yang disetorkan tidak bisa dicairkan, namun bila yang bersangkutan hendak melepaskan kepemilikan dan keanggotaan khususnya, maka “Insyaku” nya bisa dijual / dilepas kepada pihak ketiga dengan sepengatahuan BMT. Manfaat tambahannya investor yang juga anggota khusus BMT diberikan sertifikat keanggotaan dan tanda penempatan dana serta berhak mendapatkan SHU (sisa hasil usaha) serupa deviden dari saham kepemilikan dan berhak terlibat dalam tatakelola (manajemen BMT). Jumlah deposit minimalnya Rp10.000.000,00 . 3.4.1.3 PRODUK PEMBIAYAAN a Dana Usaha (mudharabah / murabahah) Dana yang dikelola oleh BMT, digunakan untuk membantu keperluan usaha nasabah dalam bentuk pembiayaan usaha. Akadnya bisa bagi hasil (mudharabah) ataupun jual beli (murabahah) b Dana Mitra (musyarokah) Dana yang dikelola oleh BMT bersama-sama dengan nasabah lewat akad kemitraan / kerjasama (musyarokah). Dana mitra ini berarti pembiayaan untuk mengelola sebuah usaha dimana BMT dan nasabah secara bersama-sama mengelola usaha tersebut. Pembagian keuntungan berdasarkan proporsi masing-masing dalam bentuk nisbah bagi hasil, dan kewajiban terhadap risiko manakala terjadi kerugian, terbatas sampai batas odal yang disetor masing-masing. c Dana Talang / Sewa (ijarah) Dana yang dikelola oleh BMT yang digunakan nasabah diluar keperluan usaha (pembelian barang konsumsi) 3.4.1.4 PRODUK SOSIAL (Maal) Layanan zakat, infak, shadaqoh, wakaf (ZISWA). Selain produk usaha (tamwil), BMT Khalifa juga memfasilitasi produk sosial (maal) berupa pembayaran zakat, infak, shadaqoh, wakaf (Ziswa) dari para muzzaki dan bantuan lainnya dari donator/sponsor yang akan disalurkan kepada kaum duafha dalam bentuk : a. Dana Kebaikan (qardhul hasan) Dana yang digunakan untuk keperluan masyarakat dhuafa disekitar BMT b. Dana Kebersamaan (tabarru) Dana yang dikelola oleh BMT yang bersumber dari iuran / infak anggota yang digunakan dalam rangka layanan social, santunan kecelakaan dan meninggal dunia serta layanan kesehatan c. Beasiswa & Beaguru Madrasah Dana yang digunakan untuk keperluan operasional kegiatan pendidikan keagamaan dimadrasah / masjid. d. Pelatihan Kegiatan yang dilakukan oleh BMT bekerjasama dengan donator dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dibidang social, eonomi, dan pendidikan serta kegiatan produktif lainnya. 3.4.1.5 PRODUK JASA a. Jasa Pembayaran : • PLN : listrik PraBayar & PascaBayar • TELKOM : Telepon Rumah, Flexi Postpaid, Speedy • Isi ulang pulsa GSM / CDMA semua operator • PDAM • Cicilan / angsuran kredit sepeda motor dan elektronik : FIF, WOM finance, OTO Finance, dll) b. Jasa Pengiriman Uang (transfer) c. Jasa Pengiriman Barang (pos / Kargo) d. Jasa ticketing : jasa pemesanan tiket kendaraan darat, laut dan udara e. Jasa Konsultasi Keuangan (perencanaan keuangan dan fasilitasi / pendampingan perbankan) 3.4.2 HAL-HAL YANG DIPERHATIKAN OLEH BMT Khalifa DALAM SETIAP PRODUK Tidak bisa dipungkiri dalam setiap pengelolaan sebuah perusahaan pasti menghadapi hambatan, apalagi BMT ini merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang bergerak dibidang perekonomian rakyat. Salah satu yang menjadi hambatan adalah jika terdapat kemacetan dalam pembiayaan. Strategi yang dilakukan oleh manajemen adalah tidak memberikan pembiayaan kepada nasabah jika jumlah pengajuan pembiayaan melebihi saldo tabungan yang dimiliki. Selain itu, manajemen juga akan mempertimbangkan apakah nasabah termasuk nasabah bermasalah atau tidak. Jika persyaratan itu terpenuhi, maka pihak BMT Khalifa akan mencairkan pembiayaan dengan memberikan ketentuan kontribusi bagi hasil yang diterima sesuai kesepakatan. Selain itu, dalam setiap pembiayaan dikenakan biaya administrasi dengan ketentuan sebagai berikut : a. Pembiayaan < Rp 500.000,00 = Rp 5.000,00 b. Pembiayaan > Rp 500.000,00 = Rp 10.000,00 Dan yang unik dari BMT Khalifa, mereka akan mendatangi langsung rumah/lokasi nasabah pembiayaan yang macet dengan menggunakan alat transportasi sepeda. 3.4.3 MARKETING Kegiatan promosi yang dilakukan oleh BMT KHALIFA dalam rangka pengembangan produk dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya melalui : a. Brosur b. Baner c. Jejaring Sosial d. Website e. Sosialisasi kebeberapa masjid untuk program MaalKa   BAB IV PENUTUP 4.1 KESIMPULAN Praktikum ini dilakukan untuk mengetahui dan memahami secara mendalam tentang manajemen BMT Khalifa secara makro, sehingga dapat mengetahui secara praktis mengenai pengelolaan dan operasionalisasi BMT Khalifa yang meliputi administrasi keuangan, ng produksi, dan pemasarannya dengan pengidentifikasian sebagai berikut : a. Manajemen BMT Khalifa : BMT Khalifa didirikan oleh para remaja mesjid yang memiliki tujuan “Meretas Jalan Kemandirian Umat” dengan modal awal sebesar Rp 10.000.000,- (@ Rp 1.000.000,-) dan mulai beroperasional pada 6 Juni 2006 serta berbadan hukum pada tahun 2008. Hingga saat ini asset BMT Khalifa mencapai + Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan jumlah keanggotaan 761 orang. b. Administrasi BMT Khalifa Segala bentuk transaksi yang dilakukan oleh pihak BMT Khalifa baik penghimpunan maupun penyaluran dana harus selalu tercatat dalam pembukuan yang mana pada setiap bulannya akan dilaporkan dalam bentuk Laporan Keuangan yang sangat berfungsi bagi pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal guna mengukur kinerja yang telah dicapai dan merencanakan strategi di masa mendatang. c. Mekanisme dan Kegiatan BMT Khalifa Produk yang ditawarkan oleh BMT Khalifa diantaranya : 1. Produk Simpanan 2. Produk Investasi 3. Produk Pembiayaan 4. Produk Sosial (Maal) 5. Produk Jasa Dalam setiap transaksinya, BMT Khalifa menerapkan prinsip syariah namun dalam kontribusi bagi hasil yang diterapkan tidak hanya bagi hasil dalam bentuk nominal uang tapi juga dalam bentuk barang. 4.2 PENUTUP Demikianlah Laporan Praktikum ini kami buat untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Praktika BMT. Semoga dapat bermanfaat dan menjadi referensi bagi orang-orang yang membutuhkannya. Kurang lebihnya harap dimaklumi, karena masih dalam proses pembelajaran. Terimakasih kepada seluruh pihak atas kerjasama dalam menyelesaikan tugas ini. Jazakumullahu Khairan Katsiron.. Bandung, Mei 2012 Penyusun   DAFTAR PUSTAKA Ridwan, Muhammad, Sistem dan Prosedur Pendirian BMT, Citra Media:Yogyakarta, 2006 Ekonomi Islam, LP3EI Rajawali Pers:Jakarta, 2003 Hasil wawancara langsung dengan Ibu Hafsah Wisananingrum, S.S, M.A sebagai manager BMT Khalifa dan staff BMT Khalifa lainnya Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Tahun Buku 2011, KopSyah BMT Khalifa http://www.microfin-center.com

Kamis, 05 April 2012

DIA

Dia tak pernah tidur,
Dia tak pernah mengeluh,
Dia selalu menjadi saksi dari kehidupan ini,
Dan Dialah yang membuat skenario ini,
Jika pawang binatang saja bisa mengendalikan seekor binatang buas..
Begitupun denganNya yang bisa mengendalikan semua yang ada di dunia ini..
Mengapa masih saja diri ini tidak mampu mengendalikan asa ini..?!
Tuhan.. aku tau Kau lakukan ini karena cinta dan bukti kasih sayangMu, Kau tak kan berikan ini diluar kemampuanku..
Jika memang memendam adalah jalan terbaik, pasti akan dilakukan namun apakah aku akan selalu kuat menghadapi ini semua..?!
Beri aku petunjuk terbaikMu..:))

Jumat, 23 Maret 2012

Rabu, 14 Maret 2012

Manfaat Informasi Akuntansi Penuh (Pelaporan Keuangan)

Manfaat Informasi Akuntansi Penuh :
a.       Pelaporan keuangan dibagi menjadi dua golongan :
1.      Pelaporan Keuangan Kepada Pihak Luar
Pelaporan keuangan yang ditujukan kepada pihak luar perusahaan terikat kepada prinsip akuntansi yang lazim.
Dalam laporan laba-rugi, manajemen menyajikan informasi akuntansi penuh, yang berupa informasi masa lalu yang terdiri dari pendapatan penuh dan biaya penuh. Karena informasi akuntansi penuh ditujukan untuk pelaporan keuangan kepada pemakai luar, maka agar dapat diperbandingkan, informasi akuntansi penuh harus disusun dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim.
Pendapatan penuh yang disajikan berisi pendapatn yang diperoleh perusahaan dari penjualan produk atau jasa kepada pihak luar. Biaya produksi yang disajikan juga berupa biaya produksi yang harus ditentukan menurut metode full costing.
Contoh pendapatan penuh dan biaya penuh yang disajikan dalam Laporan Laba Rugi untuk pihak Luar Perusahaan :

2.      Pelaporan Keuangan Kepada Manajemen Puncak
Pelaporan keuangan kepada manajemen puncak perusahaan yang tidak selalu terikat pada prinsip akuntansi yang lajim.
Jika pelaporan keuangan ditujukan untuk pemakai intern, prinsip akuntansi yang lazim tidak selalu digunakan untuk penyusunan laporan keuangan. Dalam perusahaan yang memiliki beberapa divisi yang merupakan pusat investasi, laporan laba-rugi divisi yang disajikan kepada manajemen puncak akan berisi pendapatan penuh dan biaya penuh.
Pendapatan penuh tersebut terdiri dari pendapatan yang diperoleh dari transaksi penjualan produk dan jasa kepada pihak luar dan pendapatan yang diperoleh dari transaksi penjualan produk dan jasa antardivisi. Biaya penuh terdiri dari biaya langsung divisi ditambah dengan biaya kantor pusat yang dialokasikan kapada divisi. Biaya produksi yang merupakan unsur biaya penuh tidak harus dihitung berdasarkan metode full costing, namun dapat didasarkan pada metode variable costing.
Contoh pendapatan penuh dan biaya penuh divisi yang disajikan dalam Laporan Rugi-Laba untuk Manajemen Puncak (dengan pendekatan Full Costing):

Contoh pendapatan penuh dan biaya penuh yang disajikan dalam Laporan Laba-Rugi untuk Manajemen Puncak (dengan pendekatan Variable Costing) :
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa unsur informasi akuntansi penuh untuk kepentingan pelaporan kepada pihak luar perusahaan adalah berbeda dengan unsur informasi akuntansi penuh untuk kepentingan pelaporan keuangan kepada pihak intern perusahaan. Pelaporan keuangan untuk pihak luar perusahaan memerukan informasi akuntansi penuh yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang lazim, sedangkan pelaporan keuangan untuk pihak intern perusahaan memerlukan informasi akuntansi penuh yang penyusunannya tidak terikat pada prinsip akuntansi yang lazim.

Kamis, 01 Maret 2012

Informasi Akuntansi Full Costing


Akuntansi Manajerial adalah proses pengidentifikasian, mengukur dan melaporkan informasi ekonomi/keuangan untuk memungkinkan adanya penilaian dan keputusan yang jelas dan tegas bagi manjemen yang menggunakan informasi tersebut dimana titik sentralnya untuk pihak-pihak yang ada dalam organisasi pihak tersebut.
Informasi dapat diartikan sebagai suatu fakta, datum, persepsi atau segala sesuatu yang dapat menambah pengetahuan, sehingga bermanfaat bagi pemakainya. Informasi dikelompokkan menjadi informasi kuantitatif dan informasi nonkuantitatif.
Dalam hal kebutuhan informasi keuangan, akuntansi manajemen memerlukan informasi yang lebih terinci . Informasi akuntansi manajemen dapat membantu para manajer dan pengguna lainnya untuk megidentifikasi dan memecahkan masalah serta mengevaluasi kinerja mereka sehingga dapat terus-menerus melakukan perbaikan yang berkelanjutan (continuous improvement).
Informasi  akuntansi manajemen dapat dihubungkan dengan tiga hal :
1.      Objek Informasi
Jika informasi akuntansi manajemen dihubungkan dengan objek informasi, seperti produk, departemen atau aktifitas maka akan dihasilkan konsep informasi akuntansi penuh.
2.      Alternatif yang akan dipilih
Jika informasi akuntansi dihubungkan dengan alternative yang akan dipilih , yang sangat diperlukan oleh manajemen dalam pengambilan keputusan, maka akan dihasilkan konsep informasi akuntansi differensial.
3.      Wewenang Manajer
Jika informasi akuntansi dihubugjkan dengan wewenang manajer, yang sangat bermanfaat untuk mempengaruhi perilaku manusia dalam organisasi. Maka akan dihasilkan konsep informasi akuntansi pertanggungjawaban.

INFORMASI AKUNTANSI PENUH
Informasi akuntansi penuh mencakup informasi masa lalu maupun informasi masa yang akan datang ,mencakup informasi aktiva ( Full Asset Information) , pendapatan  ( Full Revenue Information ) dan biaya  ( Full cost Information). Informasi akuntansi penuh selalu bersangkutan dengan objek informasi.

PERBEDAAN FULL ACOUNTING INFORMATION, FULL COST, DAN FULL COSTING
1.      Full Accounting Information terdiri dari unsur full asset,full revenues dan full cost .
2.      Full Cost merupakan salah satu unsur full acounting information.
Full Cost merupakan total biaya yang bersangkutan dengan objek informasi.
3.      Full Costing merupakan salah satu methode penentuan kos produk,yang membebankan seluruh biaya produksi sebagai cost produk,baik biaya produksi yang berprilaku variabel maupun tetap. Full Costing merupakan methode penentuan cost produk konpensional,yang dirancang berdasarkan kondisi teknologi manufactur pada masa lalu dan merupakan metode yang ditujukan terutama untuk keperluan penilaian sediaan yang dicantumkan dalam neraca dan laba rugi dan ditujukan untuk pihak luar.





MANFAAT INFORMASI AKUNTANSI PENUH
Informasi akuntansi penuh bermanfaat bagi manajemen untuk:
1.      Laporan keuangan
Pelaporan keuangan dibagi menjadi 2 golongan :
a)      Pelaporan keuangan kepada pihak luar perusahaan yakni yang terikat kepada prinsip kuntansi lajim
b)      Pelaporan keuangan kepada manajemen puncak perusahaan yang tidak selalu terikat pada prinsip akuntansi yang lajim.
pelaporan keuangan memerlukan informasi akuntansi penuh yang berupa informasi masa lalu.

2.      Analisis kemampuan menghasilkan laba (profitability analisis)
Analisis ini ditujukan untuk mendeteksi penyebab timbulnya laba atau rugi yang dihasilkan oleh suatu objek informasi dalam periode aktiva tertentu. oki,manajemen dapat memperoleh gambaran sumber penyebab timbulnya laba/rugi masing2 produk/keluarga produk dalam periode tertentu. Selain itu untuk mengukur kemampuan menghasilkan laba suatu perusahaan biasanya digunakan alat pengukur:return on invesment (ROI).

3.      Jawaban atas pertanyaan ”berapa biaya yang telah dikeluarkan untuk sesuatu?”  biaya penuh yang telah di keluarkan untuk sesuatu berperan bagi manajemen dalam
a)      evaluasi konsumsi sumberdaya yang dikorbankaan untuk sesuatu
b)      penyediaan informasi untuk memungkinkan manajemen melihat struktur biaya perusahaan pesaing yang digunakan untuk menghasilkan prodak atau jasa
c)      pengambilan keputusan membeli atau membuat sendiri
d)     penentuan harga jual prodak atau jasa
e)      penyediaan kemudahan dalam penghilangan pemborosan dengan menyediakan informasi biaya untuk aktifitas bukan penambah nilai
f)       penyediaan informasi untuk perbaikan tingkat kemampuan produk atau jasa dalam menghasilkan laba dengan memantau total biaya daur  hidup produk atau jasa
g)      penyediaan informasi untuk memungkinkan manajemen melakukan perencanaan,pengendalian,dan pengambilan keputusan tentang biaya mutu(quality cost)
h)      cost reimbursement
i)        inventory costing

4.      Penentuan haarga jual dalam Cost Type Contract
Cost Type Contract adalah kontrak pembuatan prodak atau jasa yang pihak pembeli setuju untuk membeli prodak atau jasa pada harga yang didasarkan pada total biaya yang sesungguhnya dikeluarkan oleh produsen ditambah dengan laba yang dihitung sebesar presentase tertentu dari total biaya sesungguhnya tersebut

5.      Penetuan harga jual normal
Manajemen puncak memerlukan informasi biaya penuh untuk memperhitungkan konsekuensi laba dari setiap alternatif harga jual yang terbentuk dipasar. apakah biaya yang dikeluarkan dapat menutup biaya penuh untuk menghasilkan prodak dan dapat menghasilkan laba.
Hargajual = By.Produksi +By. Non Produksi + Laba yang diharapkan

Penyajian Laporan Laba Rugi dengan pendekatan Full Costing dalam penentuan kos produk :
 
Hasil Penjualan:


XXX

Harga jual per unit X Volume


Kos Produk Yang dijual




Biaya produksi per unit X Volume
XXX






Laba bruto



XXX
Biaya nonproduksi


XXX
Laba bersih yang diinginkan

XXX


6.      Penentuan harga jual yang diatur pereturan pemerintah
Misalnya listrik, air, telepon, pos diatur peraturan pemerintah. Harga jual produk dan jasa tersebut ditentukan berdasarkan biaya penuh masa yang akan datang ditambah dengan laba yang diharapkan .
Contoh :
Untuk menghasilkan air diperlukan investasi sebesar Rp. 2.000.000.000 untuk pembelian mesin & ekuipmen serta modal kerja. Taksiran biaya produksi air Rp. 300/liter. Volume produksi 50.000.000/thn. By.Nonproduksi (By.Pemasaran + By.Adm +umum) Rp. 1.100.000.000. Labawajar 20 % dariinvestasi.
Ditanya:
Harga jual dan bukti perhitungan harga jual yang menghasilkan kembali investasi semula
Jawab:
                                    By.Adm+umum+By.Pemasaran+Labayang diharapkan
1.      Presentase Mark Up = ----------------------------------------------------------------------
By.Prod penuh/unit     X   Volume produksi dlm unit

1.100.000.000  + (20% X 2.000.000.000)
=          ----------------------------------------------------
Rp. 300 X 50.000.000 unit
                                                =          10 %
                       
Hargajual air /liter dihitungsbb :
By.Produksi air per liter                      = Rp. 300
Mark Up 10% X Rp. 300                    = Rp. 30
                        Target hargajual air / liter                       Rp. 330
           
2.                                    Perusahaan air bersih X
Lap.L/R projeksiThn 20X1


Target pendapatanpenjualan 50 jt X Rp. 330                   Rp. 16.500.000.000
Taksiran By.Produksi             50 Jt X Rp.330                   Rp. 15.000.000.000